Pilih Jadi PNS Caleg PAN Mundur
Menurutnya, caleg atas nama Erwin Dari nomor urut lima asal PAN di daerah pemilihan Sumedang empat mengundurkan diri karena menjadi PNS.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SUMEDANG, – KPU tidak bisa mencoret nama caleg yang mengundurkan diri dari surat suara. Saat ini ada dua parpol yang mengajukan pengunduran diri dua caleg pada pemilu yang tinggal menghitung hari ini.
“Ada dua parpol yang mengajukan pengunduran diri caleg tapi tidak bisa dicoret dari surat suara oleh KPU karena surat suara sudah beres dicetak,” kata Hersa Santosa, anggota KPU Sumedang, Kamis (13/3/2014).
Menurutnya, caleg atas nama Erwin Dari nomor urut lima asal PAN di daerah pemilihan Sumedang empat mengundurkan diri karena menjadi PNS. Dapil Sumedang empat meliputi Congeang, Paseh, Tomo, Ujungjaya dan Jatigede. “Dalam surat dari PAN yang diterima KPU caleg atas nama Erwin Dari ini mundur karena menjadi PNS. Selain itu Erwin juga mundur dari anggota PAN,” kata Hersa sambil memperlihatkan surat pengunduran diri caleg.
Sementara itu Gerindra melaporkan caleg nomor urut dua di daerah pemilihan Sumedang enam, Sumedang Utara, Sumedang Selatan dan Ganeas atas nama Badli meninggal dunia. “Sehingga ada dua caleg yang mengundurkan diri satu karena menjadi PNS dan satunya lagi meninggal dunia,” kata Hersa.
Disebutkan, nama kedua caleg itu akan tetap ada di dalam surat suara karena munduri setelah surat suara dicetak. “Nama caleg ini akan tetap ada tapi nanti petugas KPPS di TPS akan mengumumkan ke pemilih kalau caleg yang bersangkutan sudah mundur,” kata Hersa lagi.
Hersa mengatakan sebelumnya ada juga caleg yang mundur dan namanya tidak ada di surat suara. “Caleg asal PKPI ada yang mundur dan dikosongkan dalam surat suaranya karena dia mundur sebelum surat suara dicetak,” katanya. (std)