Presiden Beri Deadline 3 Minggu Tuntaskan Masalah Pembakaran Hutan dan Bencana Kabut Asap
Presiden SBY menyebut para pembakar itu sebagai penjahat kemanusiaan. Jutaan warga Riau, Sumbar dan lainnya menderita akibat asap.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilaporkan langsung menggelar rapat dengan beberapa unsur terkait setibanya di Pekanbaru, Sabtu (15/3/2014) pukul 16.51 wib. Rapat itu membahas penanggulangan kebakaran hutan dan bencana kabut asap yang terjadi di Pekanbaru dan sekitarnya.
Presiden masalah kebakaran lahan dan hutan terus terjadi berulang-ulang. Presiden menyiratkan, kebakaran terjadi lantaran adanya para pelaku pembakar hutan yang belum ditindak secara hukum.
"Para pembakar itu sebagai penjahat kemanusiaan. Jutaan warga Riau, Sumbar dan lainnya menderita akibat asap. Dalam situasi krisis harus dengan manajemen krisis. Contohnya, dalam perang militer ada prajurit yang melakukan kejahatan perang maka segera dilakukan pengadilan perang di lapangan sehingga ada efek jera dan tidak diikuti yang lain. Di Indonesia tidak ada orang kuat. Tidak ada orang yang tidak tersentuh hukum. Saya ingin betul penyelesaian sampai akarnya. Jadi, jangan ada orang yang melakukan terus menerus dan ini dijadikan biasa. Bussiness as usual. Mari kali ini kita lakukan untuk kepentingan saudara-saudara kita di Riau. Kita tuntaskan dan dapatkan betul apa yang menjadi penyebabnya. Penegakan hukum harus tegas. Bisa kita bayangkan bahwa sekian juta saudara kita terkena dampak asap. Ini kejahatan," kata Presiden dalam rilis yang diterima Tribunnews.com lewat Pusat Data Informasi dan Humas BNPB.
Presiden juga menyampaikan, perilaku pembakaran ini harus diusut. Terlebih, saat ini sejumlah pasukan dari berbagai kesatuan dan angkatan ada di wilayah bencana.
"Saya terpikir kecamatan dan kabupaten mana yang lahan atau hutannya terbakar, mumpung kita memiliki banyak pasukan dan apabila ketemu ini di lapangan, langsung diusut tuntas dan setelah itu bersih. Kebakaran ini karena oknum," kata presiden.
Presiden memerintahkan agar segenap pihak terkait bisa menuntaskan bencana asap dalam waktu tiga minggu. Tegasan presiden tersbeut bukan hanya soal titik api, melainkan juga soal dampak bencana terhadap warga.
"Saya tegaskan 3 minggu harus hilang asapnya. Titik api harus dipadamkan. Yang sakit bikin sembuh dan normalisasi kegiatan penduduk. Ukuran keberhasilan adalah hilang asap, sakit disembuhkan, dan pelaku ditangkap serta diproses secara hukum. Saya akan dua malam di sini, untuk melihat secara spot lokasi yang terbakar. Saya agendakan untuk bertemu dengan para pengusaha," ujar presiden.
Adapun Kepala BNPB, Syamsul Maarif, menjelaskan hukuman terlalu ringan bagi pelanggaran ini hanya di bawah 1 tahun. Maarif menyebut, seperti yang diungkapkan presiden pembakaran hutan adalah kejahatan kemanusiaan, maka pelaku harus dihukum berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.