38 Caleg PDIP TTS Jadi Penonton
Sekitar 38 cale) dari PDIP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terpaka menjadi penonton
Editor: Budi Prasetyo
* Dibatalkan KPU Pusat
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Fedy Bau
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Tga puluh delapan orang cialon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terpaka menjadi penonton menyusul pembatalan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk mengikuti pemilihan umum legislatif (pileg) pada 9 April 2014 mendatang.
Selain 38 caleg PDIP TTS, KPU juga membatalkan enam orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTT, delapan orang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang di Kabupaten Ngada. Pembatalan ini karena mereka tidak memasukkan laporan awal dana kampanye.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Propinsi NTT, Maryanti Luturmas Adoe, kepada Pos Kupang melalui layanan Blackberry Messenger, Minggu (16/3/2014). Maryanti menjelaskan, KPU Pusat telah mengumumkan pembatalan itu pada Sabtu (15/3/2014) dan KPU Propinsi NTT baru menerima surat keputusan dari KPU terkait pembatalan sebagai peserta pemilu terhadap PDIP di TTS, PPP dan PBB di Ngada, serta PBB di Sumba Barat.
"KPU sudah umumkan kemarin (Sabtu) dan kami baru terima suratnya. Besok (hari Senin ini) akan kami sampaikan kepada calon anggota DPD dan kabupaten terkait," ujarnya.
Maryanti mengatakan, pembatalan enam calon anggota DPD dan 38 orang caleg PDIP di TTS, empat orang caleg PPP dan empat caleg PBB di Ngada karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan (pasal 138 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012), kecuali PBB di Sumba Barat yang dibatalkan karena tidak memiliki caleg. Selanjutnya, demikian Maryanti, berdasarkan Pasal 257, 258, 259 UU No. 8 Tahun 2012 partai politik peserta pemilu dapat mengajukan sengketa pemilu kepada Bawaslu terhadap keputusan KPU ini.
"Jika mengajukan sengketa, dapat melakukan kampanye sampai diterbitkannya Keputusan Bawaslu yang final dan mengikat. Sebaliknya, jika tidak mengajukan sengketa, maka Keputusan KPU bersifat final dan mengikat," tegas Maryanti.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi (Infokom) DPD PDI Perjuangan NTT, Gusti Beribe belum berhasil dikonfirmasi terkait pembatalan ini. Sementara dari PPP NTT, melalui sekretarisnya, Abdul Syukur Dapubeang, sudah mengaku adanya kelalaian pengurus atas keterlambatan memasukkan laporan awal dana kampanye sehingga akan dikenakan sanksi.
Enam calon anggota DPD yang dibatalkan, yaitu Alexius Armanjaya, Arieston Dappa, dr. Asyera Wondalero, Romanus Ndau, Drs. Johanes Mat Ngare, dan dr. Mathelda Littik. Dengan demikian, calon anggota DPD RI asal NTT yang bakal bertarung pada Pileg 9 April 2014 mendatang sebanyak 35 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.