Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Rp 32 Miliar Hanya Bangun 11 Rumah MBR

Proyek perumahan MBR di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012 sebesar 99,2 persen atau 1.301 unit rumah MBR tidak dibangun.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Dana Rp 32 Miliar Hanya Bangun 11 Rumah MBR
Ilustrasi penyidikan 

PPK Diperiksa Tujuh Jam

- Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012 sebesar 99,2 persen atau 1.301 unit rumah MBR tidak  dibangun. Untuk pembangunan rumah MBR di Kabupaten Kupang, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat, mengalokasikan dana Rp 32 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H, Sabtu (15/3/2014), menjelaskan, dari 1.312 unit rumah yang sudah dikontrakkan kepada kontraktor, yang  selesai dibangun hanya 11 rumah.

Ridwan mengatakan, fakta itu terungkap dari  hasil pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MBR Kabupaten Kupang, Carlos Nisnoni. Carlos diperiksa selama tujuh jam pada  Jumat (14/3/2014).

Kepada Pos Kupang Ridwan mengatakan, ada empat titik pembangunan MBR selama tahun anggaran 2012 di Kabupaten Kupang. Titik pertama, lanjut Ridwan, 312 unit rumah, titik kedua 350 rumah, titik ketiga 350 rumah dan titik keempat 300 rumah. "Total rumah yang rencana dibangun 1.312 unit rumah dengan nilai kontrak Rp 32 miliar," ujarnya.

Empat rekanan yang mengerjakan proyek di empat titik itu sudah menerima uang muka masing-masing 20 persen. Total uang muka untuk empat rekanan sebesar Rp 6,4 miliar.  Namun hasilnya titik pertama dan titik keempat, dua kontraktor tidak melakukan pembangunan atau realisasinya nol persen.

Berita Rekomendasi

Sedangkan titik ketiga kontraktor menyelesaikan lima rumah dan titik keempat enam rumah. "Sisa uang muka yang kontraktor terima semestinya dikembalikan ke kas negara. Namun empat rekanan itu belum mengembalikan kepada negara," kata Ridwan.

Ridwan mengaku menemukan keanehan dalam program pembangunan rumah MBR di Kabupaten Kupang tersebut. Pasalnya, lanjut Ridwan, empat rekanan yang semuanya berasal dari luar NTT itu tidak menyelesaikan pekerjaan dengan menerima uang muka itu malah mendapatkan proyek MBR lagi pada tahun anggaran 2013.
                                
Dapat Perhatian Kejagung

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek perumahan MBR senilai Rp 1 triliun lebih dari Kementerian Perumahan Rakyat  di NTT  mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Bentuk perhatian itu di mana Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Basrief Arief, meminta Kajati NTT, Mangihut Sinaga, S.H untuk memaparkan perkembanganan penanganan kasus penyimpangan dan ketidakberesan pembangunan rumah MBR di sejumlah kabupaten/kota di NTT  di Kejagung.

"Pak Kajati akan mengekspos kasus ini (MBR) di Kejagung dalam waktu dekat. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kejagung karena dana yang dialokasikan ke NTT sangat besar. Namun pelaksanannya tidak dinikmati masyarakat NTT," kata Ridwan.

Ia mengatakan, perhatian dari Kejagung dalam kasus MBR ini mendorong tim penyidik makin bersemangat dalam mengungkap dugaan korupsi proyek tahun anggaran  2011, 2012 dan 2013. Saat ini tim Kejati NTT terus memeriksa berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Target pemeriksaan, kata Ridwan,  kepala satuan kerja (satker), bendahara satker, delapan pejabat pembuat komitmen, panitia tender, panitia PHO dan PPK di tingkat propinsi. *

Tags:
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas