Caleg Demokrat dan PKPI Kedapatan Bagi Hadiah di Sekolah
Panwaslu Kota Malang, menerima laporan ada dua caleg yang melakukan kampanye di tempat pendidikan.
Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang, menerima laporan ada dua calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan kampanye di tempat pendidikan.
Kedua caleg DPRD Kota Malang itu, dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dapil Sukun.
Divisi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kota Malang, Fajar Santosa, mengatakan, sudah memanggil pelapor untuk diklarifikasi terkait pelanggaran tersebut.
Rencananya, Panwaslu akan memanggil kedua caleg tersebut Rabu (19/3/2014) besok.
"Besok kedua terlapor akan kami panggil untuk diklarifikasi masalah itu," kata Fajar, Selasa (18/3/2014).
Ia mengatakan, dalam laporan yang diterima Panwaslu menyebutkan kedua caleg itu melakukan kampanye di Yayasan Bhakti Luhur Kota Malang.
Caleg tersebut, mengumpulkan guru dan siswa di aula sekolah untuk diberikan sosialisasi pencalonannya.
"Kedua caleg itu, kampanye di tempat yang sama secara bergantian. Mereka menyebarkan alat peraga kampanye ke guru dan siswa. Pelanggarannya masuk ranah pidana," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, Panwaslu juga menemukan pelanggaran dalam kampanye terbuka PKB di Kecamatan Sukun.
Panwaslu mengindikasi ada praktik politik uang dalam kampanye tersebut.
"Dalam kampanye tersebut ada bagi-bagi hadiah. Sekarang masih kami dalami," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.