Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemburu Harta Karun di Cirebon Ditangkap karena Bawa Amunisi dan Pistol

I Made Murta Wiranata, harus mendekam di balik jeruji besi, setelah kedapatan menyimpan enam butir amunisi.

zoom-in Pemburu Harta Karun di Cirebon Ditangkap karena Bawa Amunisi dan Pistol
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - I Made Murta Wiranata (52), harus mendekam di balik jeruji besi, setelah kedapatan menyimpan enam butir amunisi, enam butir peluru airsoft gun, dan soft gun di mobilnya.

Pria yang tercatat sebagai warga Pulogadung, Jakarta Timur, itu dianggap melanggar Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, amunisi (peluru tajam), dan senjata tanpa hak.

Made Wiranata tertangkap saat mobilnya, Toyota Harier dengan nomor polisi B 2268 LW terbakar di SPBU Tengah Tani, Sabtu (15/3/2014) pekan lalu.

Polisi yang datang ke lokasi, mendapati api di mobil sudah padam. Namun, saat memeriksa mobil ternyata ada enam butir amunisi, enam butir peluru airsoft gun dan soft gun yang masih dibungkus sarungnya.

Barang-barang itu, disimpan di laci kiri depan dashboard mobil. Made mengaku telah membawa dan memiliki barang tersebut.

Sayang, saat diminta surat-surat izin kepemilikan, Made tak bisa menunjukkannya. Made lantas digelandang ke Mapolres Cirebon Kota.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Hidayatullah membenarkan telah mengamankan tersangka. Kata dia, tersangka diduga sebagai pencari harta karun.

BERITA REKOMENDASI

"Diketahui adanya amunisi tersebut setelah ada laporan mobil kebakaran. Ternyata di mobil itu ada amunisi dan lain-lain," kata Hidayatullah, Senin (17/3/2014).

Tersangka, kata Hidayatullah terancam hukuman 10 tahun penjara. Hingga kini belum diketahui apakah tersangka terlibat kasus lain karena belum ada laporan. (roh)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas