Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Terkait Korupsi Dana Bimbingan Teknik

Ditahan sebagai tersangka korupsi dana bimbingan teknik dan sosialisasi perundangan-undangan DPRD 2012

zoom-in Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Terkait Korupsi Dana Bimbingan Teknik
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro,  Selasa (18/3/2014) menetapkan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri, sebagai tersangka korupsi dana bimbingan teknik dan sosialisasi perundangan-undangan DPRD 2012.

"Kami menetapkan Abdul Wachid sebagai tersangka, karena memiliki dua alat bukti dalam kasus korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Selasa (18/3/2014).

Dua alat bukti yang diperoleh, dan  keterangan sejumlah saksi semuanya mengarah kepada Abdul Wachid Syamsuri telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyelenggaraan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012.

Abdul Wachid Syamsuri dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 3. Ditanya kerugian negara, Syahrul mengaku belum bisa menyebutkan karena belum menghitung.

Sebelum ditetapkan tersangka, menurut dia, Abdul Wachid Syamsuri bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Suyuthi, Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto dan Sekretaris DPRD Agus Misnato diperiksa sebagai saksi.

 "Dia (Abdul Wachid) saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Ditanya kemungkinan ada tersangka lainnya, Nusirwan belum bisa menjelaskan dengan alasan penyidikan kasus korupsi tersebut masih berlanjut.

Berita Rekomendasi

"Kami belum bisa menentukan kemungkinan ada tersangka lain. Tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya," ucapnya.

Sesuai data, alokasi dana bimtek tahun anggaran 2012 mencapai Rp 6 miliar dan sosialisasi perundang-undangan DPRD Rp 2,7 miliar. DPRD setempat telah memanfaatkan enam kali bimtek, dan empat kali sosialisasi perundang-undangan DPRD, dengan alokasi anggaran Rp 500 juta per kegiatan.

Dalam pengusutan kasus tersebut, kejari telah melakukan pengeledahan sejumlah ruangan di DPRD. Di antaranya ruangan Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri, selain juga kediamannya.(Adi Agus Santoso)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas