Oknum PNS Lapas Lubuklinggau Simpan Sabu dan Senjata Api
Arbi ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu dan menyimpan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver 38.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Kota Lubuklinggau, berhasil meringkus Arbi (36) oknum PNS Lapas Lubuklinggau yang tercatat sebagai warga Jalan Cereme, Lubuklinggau Timur II.
Dia ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu dan menyimpan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver 38.
Arbi ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba dengan Daud (49) warga Provinsi Bengkulu, di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba, Selasa (18/3/2014) sekitar pukul 19.15 WIB.
Kapores Lubuklinggau AKBP Dover melalui Kasatnarkoba Akp Herman mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
"Setelah kita tindaklanjuti, ternyata benar oknum yang dilaporkan warga menyimpan narkoba di salah satu saku kantongnya," jelas Herman kepada Tribun Sumsel (Tribunnews.com Network), Rabu (19/3/2014).
Dilanjutkan Herman, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa, empat bungkus plastik kelip ukuran sedang berisikan kristal diduga sabu, seperangkat alat isap dan timbangan digital, uang tunai Rp 5,3 juta, sepuluh bungkus plastik kelip dalam keadaan baru.
"Bahkan saat menggeledah di rumah milik tersangka Arbi, petugas berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan genggam jenis Rev 38, serta tiga belas butir amunisi standar 38," ujarnya
Herman mengatakan, untuk saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres dan untuk kepemilikan senjata api, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Satreskrim.
Terpisah, saat akan mengkonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau tentang kebenaran status pegawai di Lapas
tersebut, sampai saat ini belum bisa ditemui.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.