Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Hanura Tertinggi Langgar Lalulintas di Sulut

Selama lima hari pelaksanaan kampanye di Sulut, ternyata ditemukan banyak pelanggaran dalam berlalulintas.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Hanura Tertinggi Langgar Lalulintas di Sulut
net
Hanura 

Laporan Wartawan Tribun Manado Kevrent Sumurung

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Selama lima hari pelaksanaan kampanye di Sulut, ternyata ditemukan banyak pelanggaran dalam berlalulintas. Direktorat Lalulintas Polda Sulut mencatat ada lima partai yang banyak melakukan pelanggaran saat melakukan kampanye. Kelima partai tersebut melakukan pelanggaran di Manado, Bitung, Minut, Tomohon, Minahasa dan Minsel.

Direktur Lalulintas Polda Sulut, Kombes Pol Stephen M Napiun mengatakan ada sebanyak ratusan pelanggar lalulintas ditemukan saat melakukan kampanye. Dari data tersebut, pelanggaran banyak dilakukan oleh Partai Hanura dengan jumlah pelanggar 125 pelanggaran.




Setelah Hanura, partai yang tidak mentaati aturan lalulintas juga dilakukan oleh partai Gerindra dengan jumlah pelanggar 98 pelanggaran dan disusul oleh PDIP 68 pelanggar, Demokrat 25 pelanggar dan Golkar 23 pelanggar. “Ada pelanggaran yang fatal dan fital yang berpontensi mengalami kecelakaan kami langsung ditilang. Jika dibiarkan maka akan terjadi kecelakaan yang merugikan nyawa orang lain,” katanya.

Dikatakannya, Direktorat Lantas sendiri akan terus melakukan pendindakan terhadap pelanggar meskipun dalam suasana kampanye. Pelanggaran apa yang dapat ditindak yaitu pelangaran mengangkut orang dengan buck terbuka. Ini tentunya telah melanggar pasal 137 ayat 4 UU Lalulintas dan angkutan jalan dimana pada pasal tersebut tidak boleh mengangut orang dengan buck terbuka atau truk dan juga pick up.

Selain itu, penggunaan rotator dan juga sirine juga menjadi perhatian khusus. Pasalnya banyak ditemukan dilapangan ternyata pada saat konvoi, menggunakan rotator dan sirine. Dijelaskannya, pasal 287 ayat 4 sudah sangat jelas menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendraan bermotor dengan menggunakan rotator dan sirine akan dikenakan sanksi kurungan penjara 1 bulan.

“Kecuali ambulance dan kepolisian. Itu pun ada aturannya. Jadi jika ada kader partai yang menggunakannya maka kami tak segan-segan melakukan penindakan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas