Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks TKI yang Menjadi Gila Dibiarkan Berkeliaran di Nunukan

Pemkab Nunukan, membiarkan TKI yang dideportasi dari Malaysia dan mengalami gangguan jiwa berkeliaran di jalanan.

zoom-in Eks TKI yang Menjadi Gila Dibiarkan Berkeliaran di Nunukan
orang gila 

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, membiarkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia dan mengalami gangguan jiwa berkeliaran di jalanan.

Pejabat Bagian Sosial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Nunukan Edy Rahman mengatakan, pembiaran terjadi karena pemerintah daerah tidak memiliki penampungan sementara untuk mereka sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.

"Mungkin, untuk posisi sekarang kita biarkan saja dulu karena tipenya tidak mengganggu. Cuma jalan di pinggir pinggir jalan itu, makan sampah," ujar Edy Rahman, Senin (24/3/2014).

Dalam catatan pihaknya, kata dia, saat ini ada delapan orang gila eks TKI yang biarkan berkeliaran di Kabupaten Nunukan.

Namun, Pemkab Nunukan berjanji segera mengembalikan secara bertahap eks TKI itu ke kampung halamannya masing-masing.

"Bulan depan, sebelum pemilu, kita akan pulangkan dua orang ke Nusa Tenggara Barat. Namanya Mahmud sama si Lombok. Kita masih bisa mendapat informasi darimana berasal. Saat ini ada delapan TKI yang terdata dari 2013. Kemarin ada empat selama 2014 tambah lagi ada empat dari deportasi," ujar Edy Rahman.

Demi melakukan pemulangan eks TKI gila ke daerah asal mereka, pemkab menganggarkan Rp 150 juta. Sementara untuk menangani TKI terlantar, pemkab menganggarkan 90 juta rupiah dari APBD tahun 2014.

Berita Rekomendasi

"150 juta ini paling hanya cukup untuk mengantar 10 TKI gila saja. Sementara untuk penambahan lagi TKI gila di Nunukan pasti ada lagi," ujar Edy Rahman.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas