Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT MAJ PHK Karyawan Akibat Aksi Mogok Berkepanjangan

Sedikitnya 350 karyawan bagian stamping PT MAJ Magelang di-PHK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PT MAJ PHK Karyawan Akibat Aksi Mogok Berkepanjangan
Tribun Jogja/Agung Ismiyanto
Ratusan buruh bagian stamping PT Mekar Armada Jaya melakukan aksi mogok kerja, Senin (17/3/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Sedikitnya 350 karyawan bagian stamping PT MAJ Magelang di-PHK. PHK dilakukan oleh manajemen PT MAJ lantaran aksi mogok kerja yang dilakukan beberapa hari di pekan lalu.

Ketua Pengurus Basis Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) PT Mekar Armada Jaya, Edi Sumekto menjelaskan, PHK tersebut dilakukan perusahaan pada Jumat (21/3/2014) lalu atau dua hari setelah ratusan karyawan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pemkab Magelang.

Kepala Divisi Personalia PT Mekar Armada Jaya (MAJ) Magelang, Marthin Herry Lontoh menjelaskan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan perusahaan karena aksi mogok kerja yang dilaksanakan tidak sah.

Aksi mogok juga dinilai melanggar pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan pasal 3 Kep Menakertrans No Kep-232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok.

"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan tiga kali namun tidak diindahkan. Sesuai aturan kalau tiga kali tidak diindahkan itu berarti berhenti kerja. Kami tidak semena-mena mem-PHK mereka," katanya, Minggu (23/3/2014).

Marthin menjelaskan, perusahaan telah dirugikan dengan aksi mogok tersebut. Hingga saat ini, PT MAJ juga telah mengambil keputusan tersebut agar tidak semakin merugi.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan berbeda, Bupati Magelang, Zaenal Arifin menyatakan langkah selanjutnya yang perlu ditempuh oleh karyawan PT MAJ adalah proses hukum di pengadilan. Karena Pemkab tidak berwenang untuk menyelesaikan masalah selain melakukan mediasi.

Menurut Zaenal, upaya mediasi dari Pemkab telah dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostran), dengan mempertemukan karyawan dan pihak perusahaan. Namun demikian, jika karyawan tidak merasa puas, bisa dilakukan dengan gugatan di Pengadilan.

"Ya, kalau terpuaskan atau tidak terpuaskan khan itu nanti silakan ke Pengadilan," ujar Zaenal.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas