Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Isran Noor Maafkan Terlapor Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut

Isran mengatakan penghinaan yang dilakukan di Facebook sudah menyangkut nama institusi dan bukan wilayah pribadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Isran Noor Maafkan Terlapor Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Bupati Kutai Timur, Isran Noor. 

Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan Kabag Humas Pemkab Kutim, Mukhtar, terkait dengan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, yaitu jejaring sosial Facebook.

"Pelapornya adalah Kabag Humas Setkab Kutim, Pak Mukhtar. Isi yang dilaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghinaan itu masuk ada pidananya," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas