Pria Ditangkap saat Pesta Ganja Bersama PL di Hotel Ponorogo
Seorang pengedar dan pecandu ganja, akhirnya mendekam dalam tahanan Polres Ponorogo.
Laporan Wartawan Surya Sudarmawan
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Seorang pengedar dan pecandu ganja, RF (40) warga asal salah satu perumahan di JL Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo akhirnya mendekam dalam tahanan Polres Ponorogo.
Tersangka digerebek petugas Satuan Narkoba Polres Ponorogo, saat pesta ganja di kamar 124 Hotel Mutiara JL MT Haryono, Kota Ponorogo.
Ketika itu, ia ditangkap bersama seorang pemandu lagu (PL) berinisial AF (23), warga Dusun Jati, Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Belakangan, AF yang bekerja sebagai PL di Rumah Karaoke Galaxy, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo itu dibebaskan setelah tes urine.
Tapi, RF tetap dijebloskan ke dalam tahanan dengan barang bukti sisa ganja yang digunakan sebanyak 0,10 gram.
Awalnya, petugas Satuan Narkoba Polres Ponorogo mendapatkan informasi tersangka sering menggunakan ganja.
Selanjutnya, seusai pesta di rumah karaoke Galaxy, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka yang keluar dari rumah karaoke bersama seorang PL itu dibuntuti polisi.
Tak berselang mereka menuju Hotel Mutiara. Usai masuk ke dalam kamar 124, tersangka dan rekannya digerebek polisi.
Namun, saat pintu diketuk petugas, tersangka membuang ganja ke dalam toilet. Hasilnya, petugas hanya menemukan ganja sisa pemakaian yang berserakan di lantai kamar hotel itu.
"Memang tersangka sempat membuang lintingan ganja kering ke dalam toilet saat petugas menggedor kamar hotel. Tetapi, petugas masih mendapati sisa-sisa ganja yang tercecer di lantai," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Imam Khamdani kepada Surya, Kamis (27/3/2014).
Setelah menemukan barang bukti sisa ganja 0,10 gram, polisi membawa tersangka dan rekannya ke Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun setelah dites urine, AF tak terbukti mengkonsumsi ganja.
"Tetapi, RF terbukti sudah menggunakan ganja yang dalam bentuk lintingan itu," imbuh mantan Kapolsek Sawoo ini.
Sementara tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
"Kami masih akan terus mengembangkan penyelidikan peredaran ganja ini berdasarkan daftar nama penyuplai daun haram itu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.