Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kiai Perusak Hotel Minta Penangguhan Penahanan untuk Nafkahi 2 Istrinya

Kiai R, salah satu tersangka penyerangan dan perusakan hotel Citra Dewi Bandungan, mengajukan penangguhan penahanan.

zoom-in Kiai Perusak Hotel Minta Penangguhan Penahanan untuk Nafkahi 2 Istrinya
dok Humas Polres Semarang
Kiai R (berpeci putih) diperiksa penyidik Polres Semarang, Selasa (25/3/2014) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kiai R, salah satu tersangka penyerangan dan perusakan hotel Citra Dewi Bandungan, mengajukan penangguhan penahanan.

Surat penangguhan penahanan penasehat GPK Jawa Tengah itu, dilayangkan oleh penasehat hukumnya, Jindan Salim, kepada Polres Semarang.

Namun, kekinian, Polres Semarang belum memberikan jawaban terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Menurut Jindan, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan Kiai Rofi'i karena dirinya adalah tulang punggung dua istri dan anak-anaknya.

Selain itu, sebagai pengasuh pondok pesantren Annajiyyah, Sumowono, ia bertanggungjawab terhadap proses kegiatan pengajaran terhadap ratusan santri-santrinya.

"Penangguhan penahanan itu sudah menjadi hak setiap warga negara. Alasan lainnya karena Kiai tulang punggung dua istri dan anaknya juga ratusan santrinya. Jadi kami ajukan surat penangguhan penahan. Surat itu kami kirim 25 Maret lalu ke Kapolres Semarang dengan tembusan ke Kapolda Jateng," kata Jindan, Jumat (28/3/2014) siang.

Sebenarnya, tidak ada alasan polisi melakukan penahanan terhadap Kiai Rofi'i. Sebab fakta di lapangan, lanjutnya, tidak cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kiai Rofi'i juga tidak akan kabur, sehingga pihaknya meminta untuk penangguhan penahanan. Bahkan, Jindan juga memberikan garansi, jika kiai Rofi'i kabur pihaknya yang akan bertanggungjawab.

"Tidak ada bukti kiai Rofi'i menyuruh penyerangan itu. Memang dia ada di mobil saat peristiwa itu, tetapi bukan berarti beliau melakukan perintah perusakan. Bahkan waktu itu Kiai Rofi'i menelepon Gus Sodiq untuk tidak berbuat anarkis di Citra Dewi. Kami menghormati hukum dan siap membuktikan di Pengadilan," ungkap Jindan.

Sementara itu, saat dihubungi, Kapolres Semarang Ajun Komisaris Besar Augustinus Berlianto Pangaribuan, membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan kiai R tersebut.

Namun, untuk memenuhi permohonan itu, pihaknya harus mempertimbangkan berbagai hal.

"Memang betul ada permohonan penangguhan penahanan. Masalah dikabulkan atau tidak, kita akan bicarakan dulu, kita perlu melihat berbagai pertimbangan," kata Kapolres.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas