Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kampanye di Area Pendidikan, Dua Caleg di Malang Jadi Tersangka

Polres Malang Kota menetapkan dua Caleg menjadi tersangka pidana Pemilu karena melakukan kampanye di area pendidikan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kampanye di Area Pendidikan, Dua Caleg di Malang Jadi Tersangka
Tribun Manado/Maickel Karundeng
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Penyidik Polres Malang Kota resmi menetapkan dua Calon Legislatif (Caleg) menjadi tersangka pidana Pemilu karena diduga melakukan kampanye di area pendidikan.

Kedua Caleg DPRD Kota Malang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sukun tersebut adalah Christea Frisdiantara dari Partai Demokrat dan Edi Prayitno dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

“Sebelumnya kami sudah memeriksa sembilan saksi dan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut, CF dan EP ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Malang Kota, Dwiko Gunawan, Sabtu (30/3/2014).

Setelah penetapan tersangka, penyidik kepolisian membuat surat panggilan kepada keduanya dan diharapkan Selasa (1/4/2014), sudah menjalani penyidikan.

“Kami berharap keduanya bisa datang untuk dimintai keterangan karena proses penyidikan hingga P21 dibatasi 14 hari,” tambah Dwiko.

Christea maupun Edi diduga melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat satu Undang Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Christea dan Edi melakukan kampanye di Aula Yayasan Bhakti Luhur pada waktu yang berbeda, Minggu (16/3/2014). Panwaslu menganggap lokasi kampanye tersebut masuk dalam lingkungan pendidikan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas