Bocah Ingusan Masih Marak Dilibatkan Kampanye Parpol di Kutim
Kampanye terbuka partai politik yang melibatkan anak-anak, ternyata masih marak di Kabupaten Kutai Timur.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kampanye terbuka partai politik yang melibatkan anak-anak, ternyata masih marak di Kabupaten Kutai Timur.
Panitia Pengawas Pemilu Kutim, berjanji menindaklanjuti temuan maupun laporan masyarakat terkait masalah ini.
Anggota Panwaslu Kutim Nirmalasari, Minggu (30/3/2014), mengatakan pihaknya sudah mendapatkan beberapa temuan maupun laporan terkait aktivitas kampanye parpol yang melibatkan anak-anak.
"Kami sudah mendapatkan beberapa laporan maupun temuan. Kami akan menindaklanjutinya. Saat ini masih dalam proses klarifikasi ke beberapa parpol," katanya.
Nirmala mengatakan, larangan melibatkan anak dalam konteks memobilisasi dilarang dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, khususnya pasal 32 ayat 1 butir k.
"Saat kami klarifikasi, banyak parpol yang mengatakan sudah melarang kader dan simpatisan untuk membawa anak, namun tetap saja ada yang membawa anak," katanya.
Semestinya, parpol bisa konsisten dengan menghimbau anak untuk menjauh atau pulang dari area kampanye terbuka. Atau, parpol bisa menunjukkan bukti rekaman bahwa mereka sudah melarang kader dan simpatisannya untuk membawa anak-anak.
"Bahkan, kami mendapatkan temuan bahwa ada oknum anggota parpol yang membagikan atribut parpol kepada anak. Hal ini menjadi bukti yang kuat untuk kami tindak lanjuti," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.