Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kiai Penipu Artis Sinetron Dicaci Korban saat Disidang

Sidang Ayatul Maki (42), kiai yang menipu artis Deva Andre (32), Rabu (2/4/2014) siang, hampir membuat repot petugas.

zoom-in Kiai Penipu Artis Sinetron Dicaci Korban saat Disidang
surya/imam taufik
deva Andre dan kawan-kawan dihalau petugas 

Laporan Wartawan Surya Imam Taufiq

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Sidang kedua terdakwa Ayatul Maki (42), kiai yang menipu artis Deva Andre (32), Rabu (2/4/2014) siang, hampir membuat repot petugas.

Sebab, saat pengasuh sebuah pesantren di Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kab Blitar ini turun dari mobil tahanan dan hendak dimasukkan ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar ini diserbu para korbannya.

Mereka meneriaki dan memaki-makinya, dengan perkataan kasar. Khawatir terjadi sesuatu yang tak diinginkan, petugas langsung menghalaunya. Di antara para korban itu terlihat Deva, salah satu pemeran sinetron "Tukang Bubur Naik Haji", yang kena tipu Rp 69 juta.

"Kamu penipu, kamu nggak punya hati nurani. Kamu menggunakan embel-embel kiai, bukan untuk kebaikan melainkan buat menipu," teriak para korban.

Diolok-olok mantan santrinya, terdakwa bukannya malu melainkan sempat membalikkan kepalanya seperti mau menantang. Akibatnya, para korbannya kian emosi dan berusaha mengejarnya. Namun, usaha mereka tak membuahkan hasil karena dihalau petugas.

"Kami tidak rela, nama pondok pesantren dijadikan kedok untuk sarana penipuan. Apalagi, kami ini dulu sudah menganggapnya orangtua sendiri, bahkan guru spiritual," ujar Joko (29), yang mengaku kena tipu Rp 96 juta dengan modus pelaku bisa mengandakan uang dan mendatangkan emas dari alam gaib.

Berita Rekomendasi

Sidang kedua yang dipimpin majelis hakim M Sholeh SH ini, agendanya adalah pembelaan terdakwa. Namun, karena terdakwa tak didampingi kuasa hukum, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban. Yakni, Deva, Innayah, dan Joko.

"Awalnya, dia (Maki) mengaku bisa menjebol tembok, dan bisa mendatangkan uang atau emas dari alam gaib. Karena kami sebagai santrinya sehingga tak bisa mengelak ketika disuruh melakukan ritual untuk mendapatkan uang atau emas tersebut. Namun, setelah uang kami serahkan, ternyata semua itu hanya tipu daya belaka," ujar Deva dalam kesaksiannya.

Begitu juga saksi lainnya, mereka mengaku sama. Yakni, rela membayar uang ke Maki karena terkena bujuk rayu. Seperti Inayah (48), warga Desa/Kecamatan Selopuro, Kab Blitar, kena tipu Rp 50 juta, dengan modus pelaku bisa mengubah daun rambutan jadi uang dan batu kali jadi emas.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (10/4/2014) mendatang. Namun sebelum sidang ditutup, majelis hakim minta agar pada persidangan berikutnya, Maki didampingi kuasa hukumnya karena ancaman hukuman dia di atas tujuh tahun.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, Senin (24/3/2014) siang lalu, Maki didakwa dengan Pasal 378 (penipuan) dan Pasal 372 (penggelapan) KUHP.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas