Panwaslu Jeneponto Temukan Kesalahan di Undangan Pemilih
Hal itu tentu sangat rawan pelanggaran apalagi jika caleg yang nantinya tidak terpilih mempermasalahkan dikemudian hari.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO – Undangan pemilih yang akan digunakan pada pemilu Rabu (9/4) mendatang sudah mulai disebar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Jeneponto. Namun kenyataan dilapangan, masih ditemukan kesalahan dalam undangan tersebut.
Kepala Divisi Hukum Panwaslu Jeneponto, Saiful Tutu mengatakan kesalahan tersebut ditemukan pada penulisan waktu pencoblosan.
"Sesuap PKPU No.26 Tahun 2013 tentang format c6. Disitu jelas bahwa dalam undangan pemilih waktu yang harus tertulis dari pukul 07.00 wita-13.00 wita. Tapi yang kami temukan diundangan pemilih waktunya mulai 07.00 wita-selesai," paparnya, Minggu (6/4).
Undangan pemilih tersebut ditemukan oleh anggota panwascam dihampir semua kecamatan. Dan menurut Saiful hal itu tentu sangat rawan pelanggaran apalagi jika caleg yang nantinya tidak terpilih mempermasalahkan dikemudian hari.
"Bagaimana jika nantinya ada pemilih yang datang jam 14.00 wita, padahal waktu pencoblosan hanya sampai pukul 13.00 wita. Itukan sama saja menghalangi hak pilih masyarakat. Dan tentu salah undangannya," lanjutnya.
Undangan pemilih sendiri dikeluarkan oleh KPU provinsi. Saiful berharap sebelum disebar, KPU kabupaten maupun kpps-nya bisa mengganti jadwal pencoblosan dari tulisan "sampai selesai" dengan "pukul 13.00 wita".
Saat ini, Panwaslu sedang mengumpulkan berapa banyak kesalahan penulisan tersebut didalam undangan pemilih. Sementara itu, surak rekomendasi untuk memperbaiki penulisan sudah dilayangkan ke KPUD Jeneponto.