Dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang Ditahan karena Korupsi
Selain itu, polisi juga sedang mengejar dosen lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar menahan seorang dosen, Ansari terkait dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gedung kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang. Selain itu, polisi juga sedang mengejar dosen lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Endro melalui Kanit III, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Badollahi saat ditemui Senin (7/4/2014) mengatakan, tersangka Ansari ditahan karena khawatir melarikan diri seperti yang dilakukan tersangka lainnya, Juliar.
"Ansari sudah kita tahan dua hari lalu, karena ditakutkan kabur seperti Juliar. Dimana Juliar sudah kita panggil dua kali, tapi mangkir. Bahkan, penyidik sudah datangi dua rumahnya, tetap Juliar tidak ditemukan. Kita masih mencari terus Juliar dimana keberadaannya," katanya.
Juliar ditetapkan tersangka lantaran dalam hasil penyelidikan, ia merupakan penerima ganti rugi yang menggunakan alas hak palsu alias tidak mempunyai hak atas lahan yang masuk ke pembebasan lahan tersebut. Sedangkan tersangka Ansari ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Badollahi menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menahan tersangka lainnya. Hanya saja, ia enggan menyebutkan identitasnya.
"Kita tidak akan mendiskriminasikan tersangka lain. Jelas jika ada yang ditahan, semua harus ditahan," tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 4 orang tersangka masing-masing Ansari dan Suradi (dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang); Abdul Hamid, Kepala Desa Pammanjengang di Kabupaten Maros yang saat ini mencalonkan diri sebagai caleg PPP di Kabupaten Maros, dan; Juliar, seorang warga penerima ganti rugi lahan.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan Kejaksaan terkuak pembayaran ganti rugi pembebasan lahan terhadap Juliar senilai Rp 1,7 miliar tanpa disertai alas hak yang kuat.
Abdul Hamid dinilai berperan menerbitkan surat sporadik (hak penguasaan objek) atas nama Juliar yang kemudian dijadikan dasar menerbitkan akta jual beli. Juliar sama sekali tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Dan hal tersebut sudah diketahui Abdul Hamid sebelumnya.
Luas lahan yang proyek pembebasan lahan pembangunan gedung baru kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang menggunakan lahan seluas 29 hektar berlokasi di perbatasan Kota Makassar dengan Kabupaten Maros.
Proyek tersebut menggunakan anggaran Kementerian Pendidikan senilai Rp 20 miliar tahun 2009. Dari hasil perhitungan BPKP Sulsel terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,687 miliar lebih dari pelaksanaan proyek ini. (Hendra Cipto)