Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilfrida Bebas, Politisi Golkar Puji Keputusan Pengadilan Malaysia

"Saya mengapresiasi pengadilan Malaysia yang tentunya masih memberikan harapan akan keadilan," katanya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Wilfrida Bebas, Politisi Golkar Puji Keputusan Pengadilan Malaysia
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari (kiri), Anggota komisi I DPR, Poempida Hidayatulloh (tengah), dan Juru Bicara Kemenlu, Michael Tene menjadi pembicara pada sebuah diskusi interaktif bertema mengurus TKI setengah hati di Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2012). Diskusi membahas nasib tenaga kerja Indonesia yang sering menjadi korban kekerasan di Malaysia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh memuji keputusan pengadilan Malaysia yang memutus bebas Wilfrida karena tidak bersalah di Pengadilan Malaysia, Senin (7/4/2014).

"Saya mengapresiasi pengadilan Malaysia yang tentunya masih memberikan harapan akan keadilan," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (7/4/2014). Namun demikian, Politisi Golkar ini mempertanyakan sejumlah hal dan memberi catatan lamanya proses pengadilan.

"Mengapa selama proses pengadilan yang berjalan sudah cukup lama, baru ada gebrakan-gebrakan cerdas dari pengacara baru Wilfrida? Lalu apa yang selama ini Pengacara yang sebelumnya lakukan? Padahal pengacara yang lama adalah pengacara yang dipakai oleh pihak KBRI, manakala ada kasus yang menyangkut TKI/WNI di Malaysia."

Demikian dia mempertanyakan. Seyogianya gagasan cerdas seperti apa yang terjadi pada pembelaan terhadap Wilfrida ini sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum TKI/WNI di luar negeri. Termasuk juga yang banyak terjadi di Saudi Arabia, seperti kasus Satinah.

"Sudah sepantasnya mekanisme pembelaan hukum TKI/WNI di Luar Negeri ini dilakukan oleh pengacara handal, cerdas dan kredibel," pungkas Wakil Ketua Timwas TKI ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas