Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Sumba Barat Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 3,2 Miliar

Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango berpeluang besar menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Sumba Barat Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 3,2 Miliar
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango berpeluang besar menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor tahun anggaran 2011 senilai Rp 3,2 miliar.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang (Tribunnews.com Network) dari sumber-sumber terpercaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Sabtu (5/4/2014) mengungkapkan, Bupati Sumba Barat berpeluang jadi tersangka karena ada fakta persidangan kasus pengadaan 158 sepeda motor tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK), Viktor Kali Batu.

Sumber itu menyebutkan, perkembangan penanganan kasus pengadaan 158 unit sepeda motor di Sumba Barat sudah diekspos di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu karena ada dugaan kuat keterlibatan orang nomor satu di Sumba Barat.

Hasil ekspos tersebut, kata sumber itu, menyepakati adanya penetapan tersangka baru setelah menetapkan kontraktor pelaksana pengadaan sepeda motor dan PPK.

Sumber tersebut mengungkapkan, calon tersangka berasal dari kalangan pejabat tinggi di Pemkab Sumba Barat. Tersangka dari kalangan pejabat tinggi, akan disampaikan setelah pelaksanaan pemilu legislatif (pileg). Keamanan pileg menjadi alasan utama sehingga penetapan pejabat tinggi itu ditunda setelah pileg.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) kejati NTT, Ridwan Angsar, Minggu (6/4/2014) sore mempersilakan wartawan mengkonfirmasi langsung persoalan itu kepada Kejari Waikabubak.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, kasus itu langsung ditangani Kejari Waikabubak. Lain halnya bila kasus itu diambil Kejati NTT, bisa disampaikan informasi perkembangan penanganannya.

Disposisi Tertulis
Penasehat hukum terdakwa Viktor Kali Batu, Philipus Fernandes, kepada Pos Kupang, Minggu (6/4/2014) sore mengatakan, sangat tepat bila Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango ditetapkan sebagai tersangka baru.
Pasalnya, sesuai fakta persidangan terungkap dengan jelas ada intervensi dari Bupati JP Pandango untuk memenangkan perusahaan milik Fandy Tjiang, yang sudah menjadi tersangka kasus pengadaan 158 unit sepeda motor tahun anggaran 2011.

Menurut dia, fakta itu berupa disposisi tertulis dari Bupati Sumba Barat, JP Pandango kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumba Barat untuk memenangkan perusahaan milik Fandy Tjiang.

"Disposisi pertama tentang penambahan unit sepeda motor yang diadakan dari 25 unit menjadi 158 unit sepeda motor. Disposisi kedua menunjuk kontraktor pelaksana. Fakta ini menunjukkan adanya intervensi dari Bupati JP Pandango. Dan faktanya pengadaan 158 unit sepeda motor itu dikerjakan perusahaan milik Fandy Tjiang," jelas Fernandes.

Ia mengatakan, fakta itu juga diperkuat keterangan yang disampaikan saksi PPK, Vikto Kali Batu dan Kepala Bagian Umum Setkab Sumba Barat, Maksi Nale.

Bahkan, lanjut Fernandes, Maksi Nale mengaku disposisi dibuat Bupati JP Pandango di hadapannya. Setelah itu disposisi diserahkan kepada panitia pengadaan barang dan jasa.

Menurut Fernandes, fakta persidangan di Tipikor Kupang dan disposisi itu sudah cukup menjadikan Bupati Sumba Barat, JP Pandango sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan sepeda motor itu.

Fernandes mengatakan, ia sudah bersurat kepada Kejati NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, agar Bupati Sumba Barat, JP Pandango, ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Makanya perkara ini digelar hingga Kejaksaan Agung," kata Fernandes.

Tags:
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas