Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak RT Bagi-bagi Duit, Lalu Ajak Warganya Coblos PKS, di Sini Kejadiannya

Di Depok, seorang Ketua RT bagi-bagi duit kepada warganya lalu mengajak coblos PKS. Hal serupa terjadi di Kebumen.

Penulis: Agung Budi Santoso
zoom-in Pak RT Bagi-bagi Duit, Lalu Ajak Warganya Coblos PKS, di Sini Kejadiannya
www.matamassa.org
Bukti serangan fajar di Kebumen Jawa Tengah yang dilaporkan seorang pelapor lewat situs pemantau Pemilu www.matamassa.org 

TRIBUNNEWS.COM - Jangan coba-coba berbuat curang, karena ada banyak orang di sekitar Anda bisa melaporkan kecurangan ke situs pemantau pelanggaran Pemilu, www.matamassa.org

Seperti terjadi di Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, seorang warga melaporkan aksi seorang Ketua RT yang bagi-bagi duit lalu mengajak warganya mencoblos gambar Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Inilah bunyi laporannya ....

"Pada hari senin, 7 April 2014 tante saya dan keluarganya mendapat uang sebesar Rp 50.000 per orang yang diberikan oleh seorang ketua RT di RW.01, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat."

Sang pelapor melanjutkan kalimatnya, "Pemberian uang tersebut secara eksplisit dilakukan oleh ketua RT kepada keluarga tante saya dan warga lainnya di kawasan RT tersebut dengan tujuan mengajak mereka untuk menyoblos Partai Keadilan Sejahtera. Tolong untuk bawaslu segera mengusut kasus ini. Terima kasih."    

Hal serupa terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Seorang pelapor menulis, "Di desaku, di kembang sawit, Ambal, Kebumen, pagi-pagi ada yang ketok pintu ternyata ada suruhan caleg untuk membagi uang dan gambar. Ditelusuri aja ya pak Bawaslu kalau memang berani dan pengen negara ini benar."

Nah, Anda menemui kecurangan-kecurangan serupa di sekitar tempat tinggal? Adukan lewat situs pemantau dugaan pelanggaran Pemilu, matamassa.org

Berikut ini berbagai cara mengadukan pelanggaran:

1. Lewat SMS:

Kirim SMS ke 0813 7020 2014 dengan format : Lapor[spasi]Nama Pelapor#Tanggal Peristiwa#Lokasi Peristiwa#Isi Laporan.

2. Lewat Android:  Unduh MataMassa di PlayStore

3. Lewat IOS: - Unduh MataMassa di AppStore

4. Lewat Blackberry:  Unduh MataMassa di AppWorld

5. Lewat email: Kirim surel ke lapor@matamassa.org

6. Lewat website matamassa.org: Dengan mengirim laporan melalui website

Akan lebih ciamik kalau melampirkan foto bukti dugaan pelanggaran pemilu. Jangan lupa cantumkan Nama pelapor, isi laporan, tanggal pelaporan dan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg.

Satu lagi, jangan lewat dari tujuh hari dari tanggal pemantauan. Juga, tak perlu takut risiko mengadukan pelanggaran. Karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh matamassa.org

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas