Terendus Praktik Alih Tangan Kepemilikan Ilegal di Rusunawa Sleman
Hal ini diungkap oleh Kepala unit pelayanan terpadu (UPT) Rusunawa Ahmad Sarbini
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pengelola Rumah Hunian Sederhana Sewa (Rusunawa) Sleman, mulai mencium aroma alih tangan kepemilikan secara ilegal. Hal ini diungkap oleh Kepala unit pelayanan terpadu (UPT) Rusunawa Ahmad Sarbini, Kamis (10/4/2014).
Ditemui di kantornya, ia mengaku dari empat rusun yang dikelolanya, yakni Dabag, Mranggen, Jongke dan Gemawang. Setidaknya, 20% hak milik dari 2408 penghuni, telah berpindah tanpa melalui prosedur sah.
"Setidaknya ada 20% persen dari total penghuni yang memindahkan hak huninya dengan tidak sah," ujarnya.
Dengan tarif sewa yang kurang dari tiga juta pertahun, Kepemilikan rusunawa, sebenarnya diperuntukan untuk masyarakat Sleman yang memiliki penghasilan rendah, dibawah tiga juta perbulan. Namun banyak pihak yang memanfaatkan keadaan untuk memindahkan hak miliknya.
"Terus terang hal tersebut merupakan kesalahan administratif yang harus dibereskan. Saat ini kami mencoba untuk "membersihkan" satu persatu penyewa nakal," ujarnya.
Pembersihan ini bukan tanpa alasan, sebab jika dibiarkan tak urung rusunawa akan digunakan sebagai lahan bisnis terselubung. Serta rentan terhadap menimbulkan kecemburuan sosial terhadap orang diluar lingkungan rusun. Langkah yang ditempuh adalah mengetatkan administrasi penghuni.
Pihaknya sendiri tak segan memutus hubungan dengan penghuni, jika memang terbukti memindahkan hak milik kepada orang lain. Satu diantaranya dialami oleh H, warga yang telah tiga tahun ini, diputus kontraknya ketika ketahuan menyewakan rusun miliknya.
"Ya kami terpaksa tidak memperpanjang kontrak, karena yang bersangkutan ketahuan memindahkan hak miliknya kepada orang lain," tutupnya.