Gubernur Bantah Perintahkan Kepala BNP Kawal Pilkada Lampung Selatan
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan Kepala BNP Lampung Sugiharto untuk mengawal Pilkada Lampung Selatan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan Kepala BNP Lampung Sugiharto atau siapapun untuk mengawal Pilkada Lampung Selatan kala itu.
Oedin--sapaan akrab Sjachroedin ZP--kembali menegaskan, bahwa Sugiharto memang benar anak buahnya, tetapi dirinya sudah mencopot Sugiharto karena terlibat banyak kasus.
"Kalau Sugiharto tukang tipu. Banyak kasus dia. Dia anak buah saya makanya saya copot. Karena dia lagi diperiksa polisi. Nah, kalau sudah begini gambaran mental orangnya ketahuan," tegas Oedin saat ditemui disela memantau pelaksanaan UN di MAN I Sukarame, Bandar Lampung, Senin (14/4/2014).
Akan tetapi, Oedin membenarkan, kalau Susi Tur Andayani merupakan tenaga ahlinya.
"Kalau Susi Tur adalah tenaga ahli saya. Tidak ada perintah kepada Sugiharto, semua tidak ada. Tapi Sugiharto sok membantu, cari muka, ya biasa kan. PNS cari muka sama pimpinannya ini kan biasa. Tidak ada pemberian uang, tidak ada janji memberikan uang, tidak ada. Kalau Sugiharto ngomong silakan saja, yang pasti Sugiharto banyak kasus.
Makanya saya copot Sugiharto. Saya tidak pernah memerintahkan dia," ujarnya.
Seperti dketahui, sidang perkara suap hakim Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Susi Tur Andayani kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014) lalu.
Sidang dengan agenda pembuktian itu juga menghadirkan tiga orang saksi terkait suap pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan. Mereka adalah Ketua KPUD Lampung Selatan M Abdul Hafid, Kepala BNP Lampung Sugiharto dan Asisten 1 Pemkot Bandar Lampung Dedy Amrullah.
Di hadapan majelis hakim, ketiganya ditelisik Jaksa KPK perihal dugaan suap Rp 500 juta ke mantan Ketua MK, Akil Mochtar dari Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Wakil Bupati Lamsel Eki Setyanto.
Terdakwa Susi merupakan pengacara Rycko-Eki dalam menghadapi gugatan tiga pasangan calon bupati Lamsel di MK. Dia ditangkap KPK karena mengurus suap sengketa Pilada Lamsel dan Lebak Banten.
Dalam kesaksian Sugiharto juga terungkap bahwa Susi pernah meminta bantuannya guna mengelabui penyidik saat menjalani pemeriksaan di KPK. Tujuannya agar mengaburkan asal usul uang Rp 500 juta tersebut, dengan mengakui uang itu adalah pinjam meminjam.
Mendengar kesaksian Sugiharto, majelis hakim justru merasa heran. Sebab, keterangan dia, sangat melompat dari apa yang dijabarkan jaksa pada dakwaan Susi. Namun, tak butuh waktu lama hakim mencecarnya, terungkaplah bahwa Sugiharto merupakan orang suruhan ayah Rycko yakni Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, untuk mengawal Pilkada Lampung Selatan di MK. Hal itu juga membuka tabir alasan Susi meminta bantuannya.
"Ya benar saya diminta Gubernur Lampung (Sjachroedin ZP) untuk mengawal sengketa pilkada Lampung Selatan," akui Sugiharto.
Selanjutnya, Sugiharto juga mengaku pernah mengambil uang ratusan juta dari rumah Rycko, yang kemudian diberikan kepada Susi di Hotel Redtop, Jakarta.
"Ya waktu itu saya juga pernah diminta ke Simprug ambil uang ke rumah Ryko," tegasnya. Peristiwa itu terjadi sebelum sidang gugatan Pilkada Lamsel diputus MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.