Pelajar SD di Situbondo Terancam Tidak Ikut Ujian karena Rudapaksa Teman
Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri di Situbondo, terancam tidak bisa mengikuti ujian sekolah.
Laporan Wartawan Surya Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri di Situbondo, terancam tidak bisa mengikuti ujian sekolah.
Pasalnya, dia tengah mendekam di rumah tahanan (rutan), setelah terlibat tindak asusila pemerkosaan.
Adalah BPP, yang masih duduk di bangku kelas lima, menjalani vonis hukuman selama tujuh bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Situbondo beberapa waktu lalu.
Kalau ia tidak bisa mengikuti ujian sekolah, artinya ia tidak naik kelas, atau bahkan tidak bisa melanjutkan kembali sekolahnya.
Kepala Satuan Pengamanan Rutan Situbondo Andre Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah meminta keluarga BPP untuk mendatangi sekolah agar bocah tersebut bisa mengikuti ujian dan melanjutkan sekolahnya.
"Keluarga BPP sudah mendatangi sekolahnya, tapi ditolak," kata Andre Setiawan kepada Surya Online, Selasa (15/4/2014).
Pihak sekolah beralasan, BPP tidak pernah masuk dan mengikuti kegiatan belajar mengajar selama dua bulan berturur-turut.
Sementara itu, BPP saat ditemui Surya Online di Rutan Situbondo mengatakan, meski mendekam di rutan dirinya berharap melanjutkan sekolahnya.
"Saya sangat ingin ikut ujian sekolah, sehingga bisa naik kelas," kata BOO
Kepala Dinas Pendidikan Situbondo Fathor Rahman mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan sekolah.
Namun, pihaknya akan meminta agar siswa yang menghadapi masalah hukum tetap diberi peluang untuk bisa mengikuti ujian di sekolahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.