Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menghamili Gadis FN Didenda Rp 20 Juta dan Seekor Babi

FN, warga Desa Haulasi, terbukti menghamili IK (11) siswi kelas VI SD, didenda secara adat berupa uang Rp 20 juta dan seekor babi.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Menghamili Gadis FN Didenda  Rp 20 Juta dan Seekor Babi
net
Ilustrasi 

 

TRIBUNNEWS.COM.KEFAMENANU, - FN, warga Desa Haulasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang telah terbukti menghamili IK (11) siswi kelas VI SD, akhirnya didenda secara adat berupa uang Rp 20 juta dan seekor babi.

Denda tersebut merupakan kesepakatan keluarga besar FN dan IK yang dimediasi para tokoh adat, tokoh masyarakat dan pengurus desa di kantor Desa Haulasi.

Alex Toan, pendamping IK dari LSM Wahana Visi Indonesia (WVI), kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2014) mengatakan, selain denda uang dan hewan, FN juga didenda satu karung beras dan satu lembar kain adat Timor.

“Hasil pertemuan tersebut, tuntutannya pemulihan nama baik secara kekeluargaan dan secara adat, yakni uang, hewan, dan kain karena dengan pertimbangan antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Kemarin waktu sampai ke Polsek Miomafo Barat, pihak polisi mengembalikan kepada pemerintah Desa Haulasi agar diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Alex.

Menurut Alex, saat ini, polisi masih menanti hasil kesepakatan antara kedua belah pihak untuk kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.

Diberitakan sebelumnya, IK dan orangtuanya melaporkan FN ke polisi karena telah menghamili IK. Alex Toan mengatakan, pihaknya melapor ke polisi lantaran IK masih tergolong anak di bawah umur. Apalagi dalam waktu dekat ini, IK akan mengikuti UN.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas