Pencurian Kabel Telkomsel Senilai Rp 87 Juta Terungkap
Tim Polsek Langsa Barat Polres Langsa, menangkap seorang dari lima anggota sindikat pencuri kabel Telkomsel di Gampong Bakaran Batu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tim Polsek Langsa Barat Polres Langsa, menangkap seorang dari lima anggota sindikat pencuri kabel Telkomsel di Gampong Bakaran Batu. Polisi juga menyita barang bukti (BB) kabel satu gulungan seberat 500 kg yang diperkirakan bernilai Rp 80 juta.
Kapolres Langsa AKBP H Hariadi SH SIK, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Budi Nasuha Waruru SH, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Selasa (15/4/2014) mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kabel tersebut,
setelah adanya laporan dari masyarakat. Pria NS (19) warga Desa Bakaran Batu di rumah kerabatnya di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Minggu (13/4/2014) pukul 14.00 WIB. Sedangkan empat anggota sindikat lainnya yang namanya kini sudah dikantongi polisi, masih dalam pengejaran petugas.
Menurut Kapolsek, kronologis kejadian bermula Sabtu (12/4/2014) sekira pukul 03.00 WIB lalu, Polisi mendapat informasi dari seorang petugas Telkomsel, telah terjadi pencurian kabel feder 1 1/4 milik Telkomsel, di kawasan Gampong Bakaran Batu. Kemudian sejumlah personel Polsek Langsa Barat, terjun ke ke lokasi Tempat kejadian Perkara (TKP).
Saat itu Polisi memergoki lima pria sedang mencuri kabel. Karena lokasinya agak jauh, sehingga kelompok pencuri itu mengetahui kedatangan petugas dan berhasil kabur. Di lokasi tersebut polisi menemukan barang-barang milik pelaku, seperti jaket, sandal, dan dompet yang berisikan identitas salah satu tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan BB milik pelaku yang ditemukan di lokasi itulah, yang menjadi dasar diketahui pelaku. Lalu seorang tersangka NS, berhasil kami tangkap saat bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Gampong Seulalah," katanya.
Sementara itu, tambah Budi, pada saat dilakukan penyisiran di lokasi pencurian, Sabtu (13/4/2014) dini hari itu, pihaknya juga berhasil mengamankan gulungan kabel seberat 500 kg yang sudah dipotong-potong. Empat pelaku yang kini buron, berhasil diketahui nama-namanya dari pengakuan NS. Keempat anggota kelompok pencuri kabel Telkomsel yang kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu juga warga Gampong Bakaran Batu, masing-masing berinisial OG (19), RE (20), IW (28), dan SU (20).
Sementara itu, Supervisor Radio Transport Power (RTP) 6 Area Telkomsel Langsa, Herman, saat berada di Mapolsek Langsa Barat kepada Serambi mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih pada polisi yang telah mengungkap kelompok pencuri kabel tersebut.
Menurut Herman, akibat pencurian yang dilakukan kawanan pencuri kabel tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian lebih kurang Rp 87 juta. Kabel yang mereka curi itu padahal sangat dibutuhkan masyarakat, untuk kelancaran hubungan telekomunikasi.(zb)