Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pelajar Hacker Perlu Pendampingan Pemerintah

Anggota Komisi I DPRD Kutai Timur, Agiel Suwarno, mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kutim yang siap menjadi penjamin seorang pelajar.

Editor: Dewi Agustina

Didik pun mengingatkan tentang substansi pasal 56 KUHAP. "Bilamana tersangka diancam dengan pidana di atas 5 tahun, maka wajib didampingi pengacara. Apalagi terlapor atau tersangkanya masih anak-anak," katanya.

Selain itu, proses peradilan anak, sebagaimana diatur UU Peradilan Anak haruslah dilakukan secara cepat. Plus meminta pertimbangan dari instansi lain, seperti Balai Pemasyarakatan, agar sanksi yang diberikan bisa adil, obyektif, dan tepat proporsinya. (khc)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas