Polisi Bengkulu Masih Cari Anggota DPD asal Bengkulu
Anggota DPD RI asal Provinsi Bengkulu Eni Khaerani masih dicari aparat kepolisian polres bengkulu utara
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Anggota DPD RI asal Provinsi Bengkulu Eni Khaerani masih dicari aparat kepolisian polres bengkulu utara karena terus mangkir dari panggilan polisi. Eni dipanggil terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus pidana pemilu di kabupaten bengkulu utara, bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi kepada media setempat mengatakan pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan sejak tanggal 7 April lalu. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Aparat juga dibekali ijin membawa yang bersangkutan dari kediamannya, tapi hingga kini yang dicari masih raib dari rumahnya baik yang biasa dia tempati di bengkulu maupun di kota wisata cibubur.
"Sudah panggilan dua kali tidak hadir. Kita juga sudahberikan izin membawa dari rumahnya juga tidak ada. Kita sekarang masih memonitor terus rumahnya. Langkah-langkah lain juga kita lakukan," tuturnya.
Pencarian Eni Khaerani intensif dilakukan karena pihak kepolisian dikejar waktu. Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012, penyiidik diberikan waktu 14 hari untuk melangkapi berkas dan tersangka kepada penuntut. Jika batas waktu itu belum lengkap, penyidik diberikan tambahan waktu 3 hari.
"Kita berharap bisa ketemu secepatnya karena kita dikejar waktu," ujarnya
Lebih lanjut AKBP Ahmad Tarmizi menjelaskan kasus yang melibatkan tersangka bermula dari adanya laporan yang mengatakan ada kampanye calon anggota DPD RI Eni Khaerani yang melibatkan kepala desa pada tanggal 20 Maret lalu. Pada kegiatan kampanye tersebut, Kades Pagar Banyu, Kec. Arma Jaya, Bengkulu Utara yang sekarang juga sudah menjadi tersangka menyiapkan semua fasilitas termasuk rumahnya dan mengundang warga untuk berkumpul di rumahnya.
"Mereka berkumpul karena akan ada caleg DPD RI yang akan melakukan sosialisasi," jelasnya.
Kegiatan kampanye yang melibatkan aparatur desa tersebut melanggar Pasal 277 dan 278 undang-undang nomor 8 tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Informasi yang beredar disejumlah awak media, tersangka oleh tim dan keluarganya sengaja disembunyikan sampai masa kadaluarsa penyidikan 14 hari sejak diterimanya laporan tersebut dilampaui. Mereka berharap setelah 14 hari maka kasus tersebut dianggap kadaluarsa dan kasus tersebut bisa di sp3.
Sebelumnya, pihak kejaksaan negeri argamakmur bengkulu utara juga telah menerima Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) terkait dengan tindak pidana pemilu dengan tersangka Eni Khaerani dan Kades Pagar Banyu, Kec. Arma Jaya, Bengkulu Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.