Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PT Babel Tolak Banding 'Aktor Film Porno'

Upaya Hero Anugrah, terdakwa aktor film porno Sungailiat, Kabupaten Bangka, untuk mendapatkan keadilan melalui proses banding, tak membuahkan hasil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PT Babel Tolak Banding 'Aktor Film Porno'
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Upaya Hero Anugrah, terdakwa 'aktor film porno' Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel) untuk mendapatkan keadilan melalui proses banding, tak membuahkan hasil.

Menyusul Pengadilan Tinggi (PT) Babel tak mengabulkan permohonannya, yang minta keringanan hukuman baru-baru ini. PT Babel justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dalam vonis 9 tahun penjara terhadap kasus yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.

"PT Babel sudah mengeluarkan putusan banding, yaitu menguatkan putusan yang pernah PN Sungailiat keluarkan beberapa waktu lalu, yaitu vonis sembilan tahun penjara," kata Ketua PN Sungailiat melalui Kahumas Nelson Angkat kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Kamis (17/4/2014).

Dilansir sebelumnya, Hero Anugrah tersandung hukum karena berkali-kali menyetubuhi salah satu siswi SLTA di Sungailiat, sebut saja Bunga (16).

Adegan mesum itu diabadikan Hero menyerupai 'film porno' berdurasi pendek menggunakan telepon seluler. Hakim PN Sungailiat menyatakan terdakwa Hero Anugrah terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 9 tahun, dua bulan silam.

Namun Budiana Rachmawati selaku Penasihat Hukum (PH) Hero Anugrah menolak putusan ini dengan cara mengajukan upaya banding ke PT Babel.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas