Ricard Dibogem Selingkuhan Istrinya
Ketika rumah tangganya diambang perpisahan, Richard malah dibogem oleh MN yang diduga sebagai selingkuhan istrinya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah pepatah yang mungkin tepat untuk Ricard Lodo (32) warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak. Ketika rumah tangganya diambang perpisahan, Richard malah dibogem oleh MN warga Kelurahan Oetete Kecamatan Kota Raja yang diduga sebagai pria idaman lain (PIL) atau selingkuhan istrinya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kupang Kota, Selasa (22/4/2014). Kasubag Humas Polres Kupang Kota, AKP Januarus Mau, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2014), membenarkan kejadian ini.
Penganiayaan terhadap Richard terjadi Senin (21/4/2014) sekiar pukul 14.00 Wita. Bermula ketika Ricard yang mulai curiga dengan istrinya, Arlen yang akhir-akhir ini sering minta untuk diceraikan. Ricard berusaha untuk menelusuri keberadaan dan tingkah laku istrinya. Ricard kemudian mendapat informasi dari salah seorang teman istrinya, kalau sudah dua hari istrinya tidak masuk kantor. Teman istrinya itu menginformasikan bahwa saat ini istrinya sedang berada di belakang Gereja Kefas Oetete bersama dengan MN.
Tanpa pikir panjang, Ricard pun langsung menuju ke belakang Gereja Kefas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di sana, Ricard hanya bertemu dengan MN. Namun tidak berapa kemudian muncullah istrinya, Arlen. Ricard langsung berkata "Oh ternyata kamu minta pisah dengan saya karena kamu selingkuh ya."
Setelah mengatakan hal tersebut, terjadi perang mulut antar Ricard dan istrinya, Arlen. MN yang melihat pertengkaran suami istri tersebut tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap Ricard. MN menghadiahkan bogem mentah ke wajah Ricard. Akibat pukulan itu, Ricard mengalami luka pada hidung dan mulutnya. Kepala bagian belakang juga bengkak akibat pukulan MN.
Ricard rupanya memilih untuk tidak berkelahi dengan MN. Ricard langsung mendatangi Polres Kota Kupang untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya. Atas kejadian ini, MN yang diduga sebagai orang ketiga yang merusak rumah tangga Ricard dan Arlen dijerat dengan hukuman pidana pasal 351 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.