Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agustina dan 13 Oknum PPK Terancam Pasal Korupsi

Namun, baik pelapor maupun terlapor terancam dijerat pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Agustina dan 13 Oknum PPK Terancam Pasal Korupsi
surya/rahadian bagus
Panwaslu Kabupaten Pasuruan menyerahkan berkas klarifikasi kasus dugaan suap yang dilakukan Caleg Partai Gerindra terhadap 13 oknum PPK di Kabupaten Pasuruan kepada pihak Polresta Pasuruan. 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN -- Panwaslu Kabupaten Pasuruan, akhirnya menyerahkan berkas klarifikasi kasus dugaan suap yang dilakukan Caleg Partai Gerindra terhadap 13 oknum PPK di Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), disepakati bahwa unsur pidana pemilu belum terpenuhi. Namun, baik pelapor maupun terlapor terancam dijerat pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hari ini kami menyerahkan hasil klarifikasi yang dilakukan panwaslu terkait kasus Agustina Amprawati Caleg Gerindra Dapil 2 no 8 yang kemarin melaporkan terkait pelanggaran kode etik, gratifikasi, dan penipuan yang dilakukan 13 oknum PPK," kata Ketua Panwaslu, Suryono Pane, saat ditemui di Mapolresta Pasuruan, Kamis (24/4/2014) sore.

Dikatakannya, berdasarkan gelar perkara di Gakkumdu yang digelar Rabu (24/4/2014) kemarin sore, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dan pelapor telah memenuhi unsur korupsi. Sesuai dengan UU no 31 tahun 1999 pasal 5 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi.

"Seperti sudah saya sampaikan kemarin. Mereka terbukti melakukan tindak suap-menyuap, dan melanggar pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, " imbuhnya.

Pane mengatakan, TKP banyak berada di wilayah hukum Polresta Pasuruan, maka berkas tersebut dilimpahkan ke polresta Pasuruan, untuk ditangani lebih lanjut. Panwaslu selnjutnya hanya tinggal menunggu hasil penyedikan lebih lanjut yang dilakukan polresta .

Sementara itu, terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 13 oknum PPK,  pihaknya sudah melimpahan perkara tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar melakukan pemecatan tidak hormat dan tetap terhadap 13 oknum PPK.

Berita Rekomendasi

Meski dalam gelar perkara di Gakkumdu, tidak terbukti pelanggaran pidana pemilu, dalam perkara ini, pihaknya akan melakukan pengembangan. Selain itu, panwaslu berharap peran aktif masyarakat, caleg, dan partai politik, atau siapapun melaporkan apabila ada pelanggaran pada saat proses pemilu kemarin.

Pane menuturkan, pihaknya juga mendapat informasi ada beberapa caleg yang memberikan laporan serupa. Ada indikasi dari 13 oknum PPK yang terlapor, menerima uang dari caelg lain.  "Cuma caleg ini belum menyerahkan datanya," ucapnya.

Suryono yang datang bersama dua komisioner Panwaslu, Ahmad Hidayat dan Joko Handoyo,juga menyerahkan barang bukti uang suap dari 9 oknum PPK, yang telah dikembalikan Rp 45 juta. "Kami juga menyerahkan barang bukti berupa uang, dari 9 oknum PPK. Sementara. Sisanya belum mengembalikan, termasuk satu unit sepeda motor," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pasuruan,  AKP Bambang Sugeng yang menerima pelimpahan berkas mengatakan, akan secepatnya menindaklanjuti kasus tersebut. "Kami segera lakukan klarifikasi secepatnya. Setelah itu akan melakukan penyelidikan," ungkap Bambang. (Rahadian Bagus)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas