Bayi 2 Bulan Jadi Korban Penganiayaan Pamannya Sendiri
Bayi malang itu menjadi korban kekerasan fisik atau penganiayaan pamannya sendiri,
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.TENGGARONG, - LD (2), bayi perempuan mungil itu tertidur pulas di samping ibunya di Ruangan Tulip Rumah Sakit AM Parikesit Tenggarong, Senin (28/4). Buah hati pasangan L (17) dan J (18) itu tergolek tak berdaya di tempat tidur. Tangan dan kaki kanannya disangga spalk (bidai kayu yang dibebat kain kasa) karena mengalami patah tulang serius.
Bayi malang itu menjadi korban kekerasan fisik atau penganiayaan pamannya sendiri, D (35). Pelaku meremas kaki dan tangan bayi itu lantaran tak mau meminum susu. Di samping itu, pelaku menyumpal mulut bayi dengan selimut karena tak tahan mendengar jeritan tangis bayi. Pelaku merupakan kakak kandung dari ayah korban. "Ayah korban dan istrinya tinggal satu atap di Barak Kayu G-10 Basecamp, salah satu perusahaan perkebunan di Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kukar," kata AKBP Abdul Karim, Kapolres Kukar dalam siaran persnya, Senin (28/4).
Karim mengemukakan, paman korban meremas telapak tangan kanan, paha kanan hingga patah tulang, serta jari-jari kaki yang meninggalkan bekas lebam. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia menambahkan pelaku meremas paha kanan bayi sebanyak 2 kali dan jari-jari kaki sebanyak 6 kali. "Motif pelaku melakukan kekerasan ini karena bayi tersebut susah minum susu dan memaksanya agar menghabiskan susu yang diminumkannya. Bahkan, pelaku pernah menyumpal mulut bayi dengan selimut karena menangis," ujarnya.
Kedua orang tua korban dan pelaku bekerja di perusahaan perkebunan yang sama. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku pada 2 April 2014 lalu sekitar pukul 14.00. Bahkan ayah korban mengetahui langsung aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku. Namun dia hanya diam lantaran takut sama pelaku. "Ayah korban ini hanya diam saja karena dia sendiri tinggal menumpang di tempat kakaknya. Hingga kemudian, dia didesak sekuriti perusahaan tempatnya bekerja dan tetangganya untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Kenohan," jelas Karim. Pada Minggu (27/4), pelaku dilaporkan secara resmi oleh ayah korban.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Kemungkinan nanti pelaku ditambahkan pasal-pasal terkait hukum pidana, yakni penganiayaan, dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.