Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriadi Dipolisikan karena Gigit Kemaluan Istri Hingga Berdarah

Exa Venny Sugiyanti (34) warga Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo terpaksa melaporkan suaminya, Supriadi (39) ke tim penyidik Polsek Ngebel.

zoom-in Supriadi Dipolisikan karena Gigit Kemaluan Istri Hingga Berdarah
net
Ilustrasi KDRT 

Laporan Wartawan Surya Sudarmawan

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Exa Venny Sugiyanti (34) warga RT 02, RW 02, Dusun Pucuk, Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo terpaksa melaporkan suaminya, Supriadi (39) ke tim penyidik Polsek Ngebel.

Ini menyusul, tindak kekerasan yang diduga dilakukan suami korban. Hal itu, dibuktikan dengan "miss V" atau kemaluan korban yang mengalami robek hingga 4 sentimeter dan mengalami perdarahan.

Kekinian, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu masih ditangani tim penyidik Polsek Ngebel. Karena korban merasa dianiaya suaminya sendiri.

Kasus ini bermula saat korban, Exa Venny Sugiyanti sedang tidur bersama anaknya di dalam kamar.

Seketika itu Supriyadi datang, dan membangunkan istrinya yang sedang memeluk anaknya. Namun, Venny tampak tidak suka dibangunkan sehingga terjadi cekcok yang mengakibatkan Supriadi naik pitam.

Karena emosi, tersangka langsung menjambak rambut korban dan menyeretnya ke kamar sebelah. Sesampainya di kamar sebelah, tersangka langsung membuka daster yang dikenakan istrinya.

Berita Rekomendasi

Kala itu, tersangka langsung menggigit bagian terlarang korban hingga luka dan berdarah. Karena merasa disakiti dan dianiaya, sembari menangis korban melaporkan kejadian itu ke Ketua RT 02 setempat.

"Saya terbangun ketika ada orang datang dan menangis karena kesakitan. Korban meminta saya melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Ngebel," kata Ketua RT 02, Warsono (49) kepada Surya, Selasa (29/4/2014).

Sementara Kasubag Humas Polres Ponorogo Ajun Komisaris Imam Khamdani menegaskan, kasus itu masuk dalam KDRT.  Hal itu dibuktikan dengan kemaluan korban mengalami robek hingga 4 sentimeter dan mengeluarkan darah.

"Karena merasa dianiaya suaminya, pada malam itu juga, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngebel. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Termasuk motif apa dalam kasus itu masih didalami Unit PPA Satuan Reskrim Polres Ponorogo. Atas ulah tersangka dijerat UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas