Ratusan Truk Kena Tilang di Jembatan Timbang
Para sopir truk yang mendapatkan surat tilang harus mengikuti sidang di pengadilan tanpa harus menitipkan uang sidang kepada petugas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Jawa Tengah selama dua hari terakhir telah memberikan surat bukti pelanggaran pada sopir truk pengangkut barang yang melalui jembatan timbang Subah, Kabupaten Batang, karena muatannya melebihi batas tonase.
Kepala Seksi Pengawasan dan Operasional Unit Pelayanan Perhubungan Wilayah Pekalongan Dishubkominfo Provinsi Jateng, Suprawito mengatakan, pemberian surat tilang dan denda tersebut sebagai upaya memberikan efek jera terhadap sopir truk pengangkut barang.
"Selain itu, tujuan utama adalah memberikan kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan lainnya serta sopir truk sendiri saat berkendaraan di jalan raya," kata Suprawito, di Batang, Jumat (2/5/2014).
Menurut dia, para sopir truk yang mendapatkan surat tilang tersebut harus mengikuti sidang di pengadilan tanpa harus menitipkan uang sidang kepada petugas jembatan timbang.
"Mereka harus ikut sidang sendiri di pengadilan negeri karena petugas jembatan dilarang menerima uang titipan sidang. Apalagi, kami juga tidak ada jalinan kerja sama atau MoU dengan pihak lain," katanya.
Ia mengatakan, besaran uang denda atau tilang akan menganut pada peraturan jumlah berat izin (JBI) tiap jenis truk, seperti berkapasitas 1,5 ton hingga 8 ton, 8-14 ton, dan di atas 21 ton.
"Adapun besaran uang denda berdasar pada level kelebihan muatan, yaitu antara Rp 10 ribu dan Rp 60 ribu per unit kendaraan pengangkut," katanya.
Sopir truk, Solikhin mengatakan, dengan adanya tindakan tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran dari petugas jembatan timbang akan merepotkan para sopir truk karena mereka harus meluangkan waktunya untuk sidang di pengadilan negeri setempat. Biasanya, kata dia, para sopir tidak perlu ikut sidang sendiri, tetapi bisa menitipkan kepada petugas jembatan timbang.
"Bahkan, jika di Jawa Timur, kami hanya mengeluarkan uang Rp 20 ribu saja sudah mendapatkan dispensasi," katanya.
Menurut dia, di sejumlah jembatan timbang Jawa Timur, biasanya para sopir truk pengangkut barang yang terbukti melanggar tonase akan dikenai tilang dan membayar denda di tempat sebesar Rp 60 ribu per kendaraan.
"Akan tetapi, buku uji kelaikan kendaraan (kir) tetap diberikan kepada sopir truk lagi," katanya.
Terpisah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku geram dengan praktik pungli, terutama pada instansi pelayanan publik. Dia selalu memperingatkan instansi ataupun petugas di layanan publik untuk tidak melakukan pungli.
Hal itu dikatakan Ganjar terkait dengan insiden yang sempat terjadi di jembatan timbang Subah, Kabupaten Batang beberapa waktu lalu. Kala itu Ganjar menemukan para petugas menerima uang pungli dari awak truk.
"Peringatan ini tidak hanya berlaku bagi petugas pelayanan publik di jembatan timbang saja namun juga instansi lain. Lakukan pungli, maka silakan berhadapan langsung dengan saya," tegas Ganjar, seusai menjadi inspektur upacara dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Drh Soepardi, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jumat (2/5/2014).
Ganjar juga mengaku tidak akan memberikan ampun kepada para oknum penarik pungutan liar (pungli) pada instansi pelayanan publik.
"Sekarang satu kali peringatan sudah cukup, kalau saya turun dan temukan hal serupa, sudah tidak ada ampun lagi. Sebab, dari beberapa kali kunjungan ke tempat berbeda, saya menemukan hal serupa dan hal itu membuat saya jadi genit," katanya.