Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Berharap Pembunuh Pasutri Didi-Anita Dihukum Mati

Deni Ernawan (60), kakak dari korban pembunuhan Anita Anggraini (51) meminta agar para pelaku dihukum mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keluarga Berharap Pembunuh Pasutri Didi-Anita Dihukum Mati
Tribun Jabar/Dicky Fadiar
Empat pelaku pembunuhan pasangan Didi - Anita tengah mengikuti reka ulang sebelum melakukan eksekusi pembunuhan dilakukan di salah satu tempat makan di Jalan Cijagra, Bandung, Selasa (6/5/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Deni Ernawan (60), kakak dari korban pembunuhan Anita Anggraini (51) meminta agar para pelaku dihukum mati. Dia menyebut apa yang telah dilakukan para pelaku sangat kejam dan sadis.

Hal itu diungkapkan oleh Deni usai proses reka ulang pembunuhan pasangan Didi Harsoadi (59) dan istrinya, Anita Anggraini. Deni tak diperkenankan mengikuti reka ulang di rumah korban Jalan Batu Indah No 46 A, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Selasa (6/5/2014).

"Saya enggak boleh ikut rekonstruksi. Katanya, khawatir emosinya lebih tinggi kalau menyaksikan dari dekat. Harapan mah dihukum yang seberat-beratnya, maksimal dihukum mati," kata Deni.

Menurutnya, jika tidak dihukum mati pun minimal hukuman yang diberikan terhadap para tersangka adalah hukuman
seumur hidup. Dengan nada suara bergetar, Deni menyebut kalau hanya dihukum 15 atau 20 tahun, itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku terhadap kedua adiknya.

Disebutkannya, untuk sementara waktu, rumah adiknya itu masih dibiarkan kosong. Lantaran keluarga masih syok dan kerap terbayang kejadian yang menimpa Anita dan Didi.

"Kalau anak adik saya, masih syok. Kondisinya masih terguncang. Dia sudah tidak bekerja, dan sekarang istirahat dulu di luar Kota Bandung dulu," ujarnya lirih. (dic)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas