Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Utang Pasien Miskin Harus Dihapuskan

Anggaran untuk membayar utang pasien miskin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang tak bisa dicairkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Utang Pasien Miskin Harus Dihapuskan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Anggaran untuk membayar utang pasien miskin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang tak bisa dicairkan. Padahal, dalam APBD 2013 sudah disiapkan dana Rp 6 miliar.

"Anggaran untuk membayar utang pasien miskin di RSU itu tak boleh dicairkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. APBD tidak bisa membayar piutang rumah sakit," kata Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumedang, Nurdin Zen, di gedung DPRD Sumedang, Rabu (7/5/2014).

Menurutnya, BPK meminta pihak rumah sakit menghapus piutang Rp 6 miliar itu dari neraca RSUD.  Akibatnya, keuangan rumah sakit menjadi tidak sehat.

"Kalau harus dihapuskan atau diputihkan maka berpengaruh pada likuiditas rumah sakit dan membuat kondisi keuangannya tidak sehat," kata Nurdin.

Piutang RSUD Sumedang terus menumpuk dan membebani keuangan RSUD yang sudah menjadi Badan Layangan Umum Daerah (BLUD) ini. Piutang RSUD itu karena banyak pasien miskin yang tidak masuk kuota jamkesmas maupun jamkesda yang berobat ke rumah sakit milik pemerintah ini.

Setiap tahun RSUD kerap melaporkan biaya pasien dari keluarga miskin yang terus membengkak. Rata-rata sebulan itu butuh Rp 400 juta untuk membayar pasien miskin nonkuota yang berobat ke rumah sakit.

Dengan adanya pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kata Nurdin, perda pola tarif baru di RSUD harus segera dibuat.

Berita Rekomendasi

"Saat ini DPRD sedang menunggu raperda pola tarif baru dari Pemkab Sumedang terkait diberlakukan JKN yang dikelola BPJS. Tarif rumah sakit itu harus disesuaikan dengan klaim dari BPJS," kata Nurdin yang juga anggota Badan Legislasi DPRD ini. (std)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas