Mantan Anggota DPRD Madiun Dipenjara karena Gelapkan Mobil Teman
Mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 2004-2009, Setyo Bagus Nugroho (45), divonis 7 tahun penjara.
Laporan Wartawan Surya Sudarmawan
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 2004-2009, Setyo Bagus Nugroho (45), divonis 7 tahun penjara dalam sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (8/5/2014).
Putusan yang terima warga Perum Taman Salak, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni setahun penjara.
Seusai mendengarkan putusan, mantan politikus Partai Golkar itu tidak banyak memberikan komentar. Terdakwa hanya mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu.
Dalam sidang penggelapan mobil milik rekan terdakwa itu, JPU Kejari Madiun Reni Erawati juga memilih pikir-pikir atas putusan itu.
"Karena terdakwa masih pikir-pikir atas putusan itu, maka kami juga masih pikir-pikir atas putusan itu. Selain itu, kan ada tenggang waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim ini," terangnya kepada Surya, Kamis (8/5/2014).
Lebih jauh, Reni mengungkapkan ancaman dalam kasus yang menjerat mantan anggota dewan itu seharusnya empat tahun penjara.
Namun, JPU menuntut satu tahun penjara lantaran ada pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi.
"Karena ada yang meringankan itu, kami menuntutnya satu tahun penjara," tandasnya.