Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPRD Madiun Dipenjara karena Gelapkan Mobil Teman

Mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 2004-2009, Setyo Bagus Nugroho (45), divonis 7 tahun penjara.

zoom-in Mantan Anggota DPRD Madiun Dipenjara karena Gelapkan Mobil Teman
Surya/sudarmawan
Mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Madiun periode 2004-2009, Setyo Bagus Nugroho (45) warga Perum Taman Salak, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun divonis 7 bulan penjara dalam kasus penggelapan mobil rekannya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (8/5/2014). 

Laporan Wartawan Surya Sudarmawan

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 2004-2009, Setyo Bagus Nugroho (45), divonis 7 tahun penjara dalam sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (8/5/2014).

Putusan yang terima warga Perum Taman Salak, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni setahun penjara.

Seusai mendengarkan putusan, mantan politikus Partai Golkar itu tidak banyak memberikan komentar. Terdakwa hanya mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu.

Dalam sidang penggelapan mobil milik rekan terdakwa itu, JPU Kejari Madiun Reni Erawati juga memilih pikir-pikir atas putusan itu.

"Karena terdakwa masih pikir-pikir atas putusan itu, maka kami juga masih pikir-pikir atas putusan itu. Selain itu, kan ada tenggang waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim ini," terangnya kepada Surya, Kamis (8/5/2014).

Lebih jauh, Reni mengungkapkan ancaman dalam kasus yang menjerat mantan anggota dewan itu seharusnya empat tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Namun, JPU menuntut satu tahun penjara lantaran ada pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi.

"Karena ada yang meringankan itu, kami menuntutnya satu tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas