Perempuan Mesum yang Diperkosa 8 Orang Belum Dihukum Cambuk
Y adalah korban perkosaan yang dilakukan oleh beberapa orang yang menggerebeknya saat berbuat mesum dengan suami orang, Kamis dinihari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Provinsi Aceh belum akan melaksanakan hukuman cambuk bagi Y (25), warga Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, yang menjadi pelaku perzinahan dan sekaligus menjadi korban pemerkosaan oleh orang-orang yang menggerebeknya beberapa waktu lalu.
Y adalah korban perkosaan yang dilakukan oleh beberapa orang yang menggerebeknya saat berbuat mesum dengan suami orang, Kamis dinihari, 1 Mei 2014.
"Pelaku mesum yang digerebek saat ini sedang ditangani penyidik Polres Langsa, karena di Polisi Syariah tidak ada penyidik, dan belum ada putusan," kata Kepala Dinas Syariat Islam Koa Langsa, Ibrahim Latif, Jumat (9/5/2014).
Selanjutnya, menurut Ibrahim, dari penyidik akan diteruskan ke kejaksaan dan Mahkamah Syariah.
"Nanti jika sudah mendapat keputusan perintah eksekusi cambuk, baru si pelaku mesum itu akan dicambuk,” kata Ibrahmin.
Saat ini, Kepolisian Kota Langsa masih terus memburu para pelaku pemerkosaan Perempuan berinisial Y yang terancam hukuman cambuk di Aceh. Polisi baru menangkap tiga dari delapan pelaku dan masih dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan pria menggerebek kediaman seorang perempuan berusia 25 tahun di Langsa, Aceh Timur, karena kedapatan tidur dengan seorang pria yang telah beristri.
Tak hanya menggerebek rumah itu, para pria tersebut juga memerkosa janda itu dan memukuli pria yang tidur dengan perempuan tersebut. Selanjutnya, kedelapan pria itu menyiram kedua orang tersebut dengan air selokan, lalu menggelandang keduanya ke kantor polisi syariah setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.