Risma: Kami Resmi Gugat Unilever Indonesia karena Rusak Taman Bungkul
Pemkot Surabaya resmi melayangkan gugatan perdata kepada PT Unilever Indonesia, selaku penyelenggara pembagian es krim Wall's gratis di Taman Bungkul
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya resmi melayangkan gugatan perdata kepada PT Unilever Indonesia, selaku penyelenggara acara pembagian es krim Wall's gratis di Taman Bungkul.
Pasalnya, acara yang digelar Minggu (11/5/2014) itu menyebabkan tanaman dan fasilitas umum di Taman Bungkul maupun jalur hijau di Jalan Darmo Surabaya rusak berat.
Diperkirakan, kerugian materiil yang harus ditanggung pemkot akibat kegiatan tersebut mencapai Rp 1 miliar.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, jumlah kerugian itu masih perkiraan dan hasil hitungan kasar, sedangkan total kerugian dipastikan lebih dari itu.
"Karena jalur hijau yang rusak sepanjang sekitar satu kilometer, itu belum bagian depan Taman Bungkul," kata wali kota yang diusung PDI-P ini, saat meninjau perbaikan, Senin (12/5/2014).
Selain menggugat secara perdata, kata Risma, pihaknya juga sudah melaporkan penyelenggara kegiatan ke polisi atas tuduhan perusakan fasilitas negara.
"Laporan sudah kami masukkan ke polisi atas kerusakan taman ini," tambah Risma.
Sementara itu, sejak pagi tadi, ratusan petugas Dinas Pertamanan dan relawan swasta melakukan perbaikan jalur hijau di sepanjang Jalan Darmo dan Taman Bungkul.
Kegiatan perbaikan sempat memacetkan arus lalu lintas karena, di beberapa titik, perbaikan memakan sebagian badan jalan dengan mengoperasikan sejumlah alat berat.
Seperti diberitakan, aktivitas pembagian es krim merek Wall's saat Car Free Day kemarin sempat merusak taman di sepanjang jalur hijau Jalan Darmo dan sebagian Taman Bungkul. Risma sempat marah besar atas hal ini dan membubarkan paksa kegiatan pembagian es krim gratis itu.