Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulama Aceh Tak Setuju Paedofil Dikebiri Tapi Harus Dihukum Mati

Kalangan ulama di Nanggroe Aceh Darussalam menilai, hukuman kebiri belum cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak

zoom-in Ulama Aceh Tak Setuju Paedofil Dikebiri Tapi Harus Dihukum Mati
kompas.com
Foto Andri Sobari alias Emon (24), pelaku tindak kekerasan seksual kepada puluhan anak di wilayah Sukabumi dan sekitarnya, beredar melalui jejaring sosial Twitter. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kalangan ulama di Nanggroe Aceh Darussalam menilai, hukuman kebiri belum cukup untuk memberikan efek jera bagi  pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau paedofil.

Ulama menyarankan kepada pemerintah untuk tidak ragu menerapkan hukuman mati bagi para penjahat kelamin ini.

Pendapat itu, disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, dan Sekretaris Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Bulqaini Tanjongan, Kamis (15/5/2014).

Mereka dimintai tanggapannya terkait wacana mengebiri pelaku pedofilia, seperti disampaikan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, seusai mengikuti rakor kejahatan seksual di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (14/5).

Sekjen HUDA Tgk Bulqaini mengatakan, kebiri bukanlah solusi untuk menghentikan aksi para pedofil ini.

"Kita harus kembali kepada hukum Allah. Kalau sudah kawin, maka si pelaku harus dihukum mati. Kalau belum kawin dan tindakannya belum masuk kategori berat, maka harus dicambuk di depan khalayak," ujar Tgk Bulqaini.

Pimpinan Markaz Al-Ishlah Aziziyah, Luengbata, Banda Aceh ini berpendapat, maraknya kasus kejahatan seksual di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, merupakan akibat dari tidak tegasnya hukum. Menurutnya, hikmah dari hukum Allah adalah untuk kemaslahatan umat manusia.

"Walaupun terkadang hukum Allah tidak sanggup dicerna oleh logika, sehingga ada pihak-pihak yang menolak mentah-mentah. Hukum itu tidak selamanya bicara rasional. Boleh jadi, ada yang memang rasional tapi ada juga yang terkadang tidak rasional menurut pemikiran manusia. Tapi yang pasti, hukum itu adalah untuk kemaslahatan umat," tegas Bulqaini.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan, menjamurnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak ditengarai terjadi karena hukuman buat mereka terlalu ringan.

"Kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak ini sudah masuk dalam kategori berat. Jadi, tidak masalah kalau pemerintah menghukum mati pelakunya. Ini adalah hukuman setimpal untuk mereka yang telah merenggut masa depan anak-anak kita," kata Ketua Pimpinan Wilayah Nahdhatul Ulama (PW NU) Aceh ini.

Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar ini mengatakan, keinginan Presiden Susilo Bambang Yhudhoyono (SBY) agar pelaku kejahatan seksual dihukum berat patut didukung agar bisa segera direalisasikan. Bukan hanya sekadar mengebiri pelaku, tapi juga menghukum matinya.

Alasannya, jika hanya sekadar dikebiri dengan cara menyuntikkan obat penurun hormon, pelaku yang biasanya kecanduan dan terbiasa dengan perbuatan jahatnya akan berusaha mengulanginya dengan berbagai cara. (nal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas