Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Analis Bank Jatim Bebas

Dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan dakwaan subsidair yakni pasal 3 UU Tipikor, semuanya tak terbukti,

zoom-in Empat Analis Bank Jatim Bebas
surya/m taufik
Carolina mendengarkan proses persidangan dirinya di PN Surabaya, Selasa (24/9/2013). 

Laporan Wartawan Surya,Sudharma Adi


TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Senyum bahagia memancar dari empat terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim HR Muhammad senilai Rp 52,3 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/5/2014).

Itu setelah majelis hakim menilai bahwa keempat analis Bank Jatim itu tak terbukti bersalah melakukan korupsi, sehingga keempatnya bebas dari dakwaan.

Majelis hakim yang diketuai I Made Sukadana membaca berkas putusan itu pada empat terdakwa secara bergantian.

Dimulai dari terdakwa Awang Diantara, Deddy Putra Mahardhika, Heny Setiawati dan terakhir IGN Bagus Suryadharma.

"Dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan dakwaan subsidair yakni pasal 3 UU Tipikor, semuanya tak terbukti, sehingga terdakwa dibebaskan," jelas I Made Sukadana.

Adapun pertimbangan hakim membebaskan para terdakwa itu, diantaranya adalah pekerjaan utama para terdakwa adalah staf pemasaran, bukan sebagai analis dan tak punya pengalaman sebagai analis.

Kemudian, mereka hanya disuruh oleh atasannya, Tony Baharawan (eks penyelia Bank Jatim HR Muhammad) dan Bagoes Suprayogo (eks Kacab Bank Jatim HR Muhammad) untuk menandatangi form pengajuan kredit dari bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan.

Adapun form ini sebelumnya sudah ada tandatangan dan paraf dari Bagoes dan Tony.

Tak pelak, kebahagiaan memancar dari diri mereka. Seperti Awang, yang langsung berpelukan dengan anggota keluarga mereka begitu sidang selesai.

Kemudian Deddy dan Heny yang menangis haru, serta Bagus yang juga tersenyum lega atas bebasnya mereka.

"Alhamdullilah," ucap Deddy singkat usai shalat Dhuhur.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dipaparkan bahwa para terdakwa mengetahui adanya permohonan kredit modal kerja yang diajukan Yudi.

Setidaknya, terdapat 28 proyek pendidikan peningkatan mutu yang diadakan di empat kabupaten oleh tujuh CV yang digawangi pengusaha muda asal Surabaya itu.

Namun, empat terdakwa diketahui menandatangani lembar penyeliaan dan mengusulkan untuk disetujui direksi Bank Jatim.

Terhitung, Deddy menyetujui 14 pengajuan, Heny menyetujui dua pengajuan, Bagus menyetujui 12 pengajuan dan Awang menyetujui tujuh pengajuan dari 28 pengajuan modal kerja yang ada.

Para terdakwa juga dituding menyalahi peraturan perbankan yang mengharuskan melakukan pengecekan administrasi terkait prosedur pengajuan kredit.

Selain tak mengetahui jika SK Bupati yang dilampirkan Yudi adalah palsu, terdakwa juga tak meninjau lokasi serta melakukan wawancara terkait modal usaha kerja.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas