Polisi Tangkap Perusak Rumah Kades yang Ketahuan Selingkuh
Kepolisian melakukan siaga I karena ada informasi massa warga Desa Kaliboto bakal unjuk rasa menuntut lima rekannya yang ditahan polisi dibebaskan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Polres Kediri Kota, Jawa Timur, bertindak tegas melakukan pengamanan lima orang pelaku yang diduga terlibat perusakan rumah Woko, kepala desa (Kades) Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Kelima pelaku diamankan pada Selasa (27/5/2014) dini hari.
Dari lima pelaku, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan. Tersangka yang ditembak masih diamankan di RS Bhayangkara, empat tersangka lainnya diamankan di Polres Kediri Kota.
Kepolisian sendiri melakukan siaga I karena ada informasi massa warga Desa Kaliboto bakal unjuk rasa menuntut lima rekannya yang ditahan polisi dibebaskan.
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan ratusan personel Brimob dan Dalmas Polres Kediri siaga di Mapolres Kediri Kota.
Petugas juga menyiagakan ratusan personel berikut perlengkapannya di lokasi rumah kades Woko.
Sebelumnya diberitakan, aksi amuk massa warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dengan merusak rumah Woko, kepala desa (Kades) setempat. Amuk massa ini adalah puncak kekesalan karena aspirasi yang meminta pemberhentian Woko, tidak digubris Pemkab Kediri.
Padahal warga telah mengajukan sejumlah bukti, jika Woko terbukti berselingkuh. Salah satunya adalah, pernyataan kades yang bersedia membayar denda Rp 3 juta karena telah digerebek pemuda Desa Kalirong, tetangga, Desa Kaliboto.
"Apalagi yang harus kami tunjukkan, apa belum cukup bukti pernyataan kades kalau pernah digrebek di rumah istri orang, dan diminta membayar denda Rp 3 juta. Kami sangat malu memiliki kades yang berperilaku seperti itu," ungkap seorang tokoh warga Kaliboto kepada Surya Online (Group Tribunnews.com), Senin (26/5/2014).
Warga semakin kesal, karena pemkab ternyata tidak kunjung memberhentikan Woko, apalagi cuma diberi surat peringatan pertama. Padahal aksi unjuk rasa warga ke pemkab diharapkan membawa hasil dengan pemberhentian kades.
"Kami juga heran dengan surat keputusan pemkab, yang ternyata tidak mengakomodir surat warga. Apalagi 10 dari 11 anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) pada 7 Mei lalu, telah memberhentikan Woko dari jabatan kades," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.