Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pengusaha Koleksi Senpi Ilegal, Digrebek di Apartemen

"Dari satu tersangka, kemudian mengembang ke seorang tersangka lain," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hany Hidayat.

zoom-in Dua Pengusaha Koleksi Senpi Ilegal,  Digrebek di Apartemen
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Aparat Polda Metro Jaya menggelar ekspose tentang penggerebekan perjain senjata api rakitan ilegal di Cipacing, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pengusaha yang ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (3/6/2014).

Mulanya, polisi mendapat laporan bahwa ada peredaran Senpi ilegal.

Setelah ditelusuri, petugas menemukan nama Rony Yasin (39), pengusaha properti asal Jalan Krembangan Baru, Surabaya.

Kemudian, Rony Yasin berhasil ditangkap saat berada di apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis, Surabaya.

Dari tangan Rony, petugas menyita Revolver caliber 22 mm beserta 10 butir peluru tajam.

Serta, diamankan lima pucuk air gun. Yakni jenis revolver Wingun, pistol SKIF A, pistol Jerico 941, pistol KWC, dan jenis revolver sport 7 series, beserta puluhan peluru tajamnya.

"Dari satu tersangka, kemudian mengembang ke seorang tersangka lain," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hany Hidayat.

Satu lagi tersangka yang ditangkap adalah Budi Hermanto (38), pengusaha grosis perlengkapan bayi asal Jl Rangkah IV, Tambaksari, Surabaya. Dia diringkus saat berada di Jl Kembang Jepun, Pabean Cantikan, Surabaya.

Dari tersangka ini, polisi menemukan sepucuk pistol Browning Power Auto 9mm buatan Belgium beserta 19 butir pelurunya.

Dalam pemeriksaan, tersangka Budi mengaku membeli dari Rony. Dan Rony mengaku beli senpi via online kepada seorang temannya berinisial IR yang berada di Jakarta.

"Petugas masih melakukan pengembangan. Terutama untuk mengungkap jaringan tersebut," sambung AKBP Hany.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas