Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pokja 30 : Aparat Hukum Perlu Ungkap Pengelolaan GOR Sempaja

Jika pengelolaan di Stadion Sempaja diindikasikan adanya penyimpangan, maka pihak pengelola yang bertanggungjawab.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pokja 30 : Aparat Hukum Perlu Ungkap Pengelolaan GOR Sempaja
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
ilustrasi 
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

SAMARINDA, TRIBUN - Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Kerja (LSM Pokja 30) menilai, rawannya pengelolaan Komplek Stadion Utama dan Madya Samarinda, cukup beralasan bagi aparat hukum untuk mengungkap lebih jelas terkait pengelolaan di GOR Sempaja.

Termasuk, jika ada pejabat-pejabat yang mendapat gratisan sewa pinjaman ruang atau fasilitas.

Tuah mengatakan, jika pengelolaan di Stadion Sempaja diindikasikan adanya penyimpangan, maka pihak pengelola yang bertanggungjawab.

Turut serta bertanggungjawab para pejabat-pejabat yang mendapatkan sewa tempat gratis (pesta pernikahan atau kegiatan lainnya) di Sempaja.

"Siapapun mesti bayar (uang sewa). Itu akan tercatat dan masuk dalam kas pendapatan daerah dari uang sewa milik pemerintah provinsi. Lebih baik pengelola membuka informasi dengan mempublikasinya," ucap Carolus Tuah yang menjabat Direktur Pokja 30, Kamis (5/6/2014).

Menurut dia, hasil investigasi yang diberitakan di Tribun Kaltim (hal 13,terbit Kamis 5/6) terkait pengelolaan di Stadion Sempaja, tidak cukup hanya pada penyimpangan saja. Tetapi, lanjut dia, siapa yang mendapatkan manfaat dari penyimpangan itu.

Ia menambahkan, pihak pengelola harus konsisiten dalam menjalankan tugas yang dipayungi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012.

Berita Rekomendasi

"Karena sudah ada payung hukumnya, jadi siapapun harus bayar sewa. Penyelenggara negara yang menerima fasilitas gratisan, itu masuk kategori gratifikasi," tegas Tuah.

Dengan terungkapnya sistem pengelolaan stadion di Sempaja yang tidak transparan, lanjut Tuah, aparat hukum segara turun tangan.

"Pengelolaan stadion milik pemerintah, mendapat bantuan juga dari APBD. Jadi cukup beralasan bagi penegak hukum untuk turun dan mengungkap apa yang terjadi di GOR Sempaja," tandasnya.

Bahkan, Pokja mempertanyakan, dari hasil penyewaan beberapa tempat di Stadion Sempaja, perlu ditelurusi siapa saja yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan itu.(Bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas