Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Gratiskan Pengurusan HAKI untuk UMKM
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim menggratiskan biaya pengurusan HAKI bagi 1.000 pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim menggratiskan biaya pengurusan HAKI bagi 1.000 pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur.
"Pengurusan itu bisa menyangkut hak cipta, merek, hak paten maupun untuk paten sederhana. Semua digratiskan. Tahun ini kami membantu 1.000 pelaku UMKM,” ujar Kepala Bidang Standarisasi dan Desain Produk Industri Disperindag Jatim Adolf William Talakua, yang akrab dipanggil Willy itu, Senin (9/6/2014).
Sampai Mei 2014, setidaknya telah ada 300 pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas gratis biaya HAKI yang seharusnya dikenai biaya sekitar Rp 650.000.
”Dan tidak sedikit pelaku usaha yang keberatan, padahal tidak sedikit produk yang layak untuk dipatenkan. Selain fasilitas gratis, kami juga siap membantu supaya pengurusan cepat dan mudah,” lanjutnya.
Ketika pelaku usaha telah mematenkan mereknya, maka itu akan memudahkan mereka mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kalau Disperindag Jatim memberikan bantuan biaya pengurusan HAKI, Kementerian Perindustrian juga memiliki program untuk pelaku industri.
Tahun ini, Direktorat Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian memberikan bantuan restrukturisasi mesin untuk pelaku IKM.
"Ditjen IKM menganggarkan Rp 22 miliar untuk restrukturisasi mesin itu, antara lain mesin potong dan pengecatan,” ujar Dirjen IKM Euis Saedah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.