Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PNS Solo Mulai Bulan Depan Dipotong

Kabar buruk bagi PNS di lingkungan Pemkot Surkarta. Karena dana tambahan penghasilan (tamsil) bagi PNS di hari khusus, akan dihapus mulai 2014 ini

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gaji PNS Solo Mulai Bulan Depan Dipotong
tubasmedia.com
ilustrasi 

Laporan Tribun Jateng, Galih Priatmojo

TRIBUNNEWS.COM, SOLO-  Kabar buruk bagi PNS di lingkungan Pemkot Surkarta. Karena dana tambahan penghasilan (tamsil) bagi PNS di hari khusus, akan dihapus mulai 2014 ini.

Bahkan dana tamsil yang telah dibagikan kepada seluruh PNS sejak 2013 akan ditarik lagi oleh Pemkot melalui pemotongan gaji sebelum Lebaran 2014 ini.

Langkah ini merupakan respon Pemkot Solo terhadap rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak mengizinkan Pemkot Solo memberikan tambahan penghasilan kepada PNS tersebut.

Pencairan dana tamsil kepada sekitar 9.500 PNS dilakukan Juli 2013 dengan besaran sesuai golongannya. Pegawai golongan I dan II mendapatkan tunjangan Rp 250.000,  tunjangan tertinggi adalah eselon II sebesar Rp 450.000.

Jumlah tersebut masih dipotong pajak untuk penerima golongan III ke atas, dengan persentase minimal 5 persen dari total tunjangan.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengakui, jika memang BPK tidak memberi izin maka produk hukum terkait tamsil tersebut harus direvisi.

Saat ini, Pemkot tengah menyiapkan revisi peraturan walikota (Perwali) yang melandasi pemberian tamsil tersebut. "Kalau BPK tidak mengizinkan, ya otomatis Perwali-nya juga gugur dan harus direvisi," terangnya, Senin (9/6).

Mulai Juli 2014 ini, gaji PNS akan dipotong demi pengembalian dana tambahan penghasilan (tamsil) yang pernah dibagikan 2013. 

Sekda Kota Solo, Budi Suharto menjelaskan, Pemkot akan mengembalikan dana tamsil 2013 itu yang sudah terlanjur dibagikan kepada PNS di tahun 2013.

"Surat edaran (SE) tentang pemotongan gaji sudah dibuat, tapi belum disampaikan. Inti surat itu adalah gaji bulan Juli sudah langsung dipotong," kata Sekda.

Besaran potongan gaji tersebut bervariasi, menyesuaikan nominal tamsil masing-masing penerima. Tahun lalu, nilai tamsil tersebut bervariasi mulai Rp 250.000-Rp 450.000.

Adapun total dana APBD 2013 yang dihabiskan untuk tunjangan khusus menjelang hari raya tersebut berkisar Rp 2,6 miliar.

"Karena dianggap menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah, maka kami memutuskan dana tamsil harus dikembalikan," terangnya.

Budi menambahkan, tunjangan para abdi praja yang kini telah pensiun pun sebenarnya bakal ikut dikembalikan.

Namun tanggung jawab pengembaliannya akan dibebankan kepada SKPD yang mengampu. Dananya akan diambil dari SKPD tersebut.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas