Polisi Masih Kejar Otak Pelaku Penebangan Hutan Mangrove
AKP Arfin Fahreza mengatakan dalam kasus penebangan hutan mangrove di Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu yang menjadi otak pelaku adalah AE.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Arfin Fahreza mengatakan dalam kasus penebangan hutan mangrove di Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu yang menjadi otak pelaku adalah AE. Saat ini AE yang merupakan warga Beringin masih dalam pengejaran.
"Sekarang yang kita tangkap hanya empat orang. Mereka itu hanya pekerjanya. Sebenarnya tersangka ada 6 orang AE dan SYN. SYN merupakan pekerja juga," ujar Arfin, Senin (9/6/2014) saat ditemui di ruang kerjanya sekira pukul 15.10 WIB.
Saat ini empat orang tersangka masing-masing Rizal (36), M Jafar Nasution (25), Abdul Muis (33) dan Ajil (32) sudah ditahan di tahanan Polres Deli Serdang. Keempat orang ini dijerat dengan pasal 50 ayat (3) huruf a, b, c Jo Pasal 78 ayat (2) dari UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan atau pasal 82 ayat (1) huruf a, b, c atau pasal 84 ayat (1) atau pasal 94 ayat (10) huruf a, b, c, UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sementara itu sebagai barang bukti polisi mengamankan satu buah gergaji, 1 buah parah, dan tiga puluh batang kayu mangrove dengan ukuran masing masing 2 meter bentuk kayu ceruduk.(dra/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.