Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lahan Diserobot, Marzuki Janji Bantu Masyarakat Serdang Bedagai

Ketua DPR RI, Marzuki Alie berjanji memediasi kasus penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Tebing Tinggi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lahan Diserobot, Marzuki Janji Bantu Masyarakat Serdang Bedagai
Tribunnews/Herudin
Ketua DPR RI, Marzuki Alie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie berjanji memediasi kasus penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang telah diserobot oleh PTPN III sejak 1995.

“Saya akan sudah bicara dengan pihak BPN yang mengeluarkan HGU kepada PTPN III atas tanah milik warga. Kalau memang ada ketidakberesan dalam proses pemberian HGU itu, maka saya minta BPN mengkoreksinya dan PTPN III mengembalikan lahan tersebut kepada pemiliknya yang sah,” ujar Marzuki Alie dalam pertemuan mediasi antara warga masyarakat dan BPN di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Menurut Marzuki jika memang bukti-bukti yang ditunjukkan masyarakat kepadanya maka seharusnya PTPN III mengembalikan lahan tersebut kepada warga masyarakat pemilik asli lahan ersebut.

Menurut Marzuki, pihak BPN sendiri melalui Ketua BPN Hendardji Supandji sebenarnya sudah mengetahui permasalahan ini. Hendardji pun telah menyetujui dilakukannya eksaminasi atas kasus sengketa tanah tersebut.

“Seharusnya pihak BPN yang diwakili oleh salah seorang deputynya membawa hasil investigasi mereka atas kasus tersebut, namun ternyata yang mereka bawa justru upaya perpanjangan HGU. Ini bertentangan dengan pernyataan ketua BPN sendiri,” ujarnya.

Dirinya pun mendapatkan ketegasan bahwa dalam waktu paling lama 3 minggu mendatang, pihak BPN akan membawa hasil investigasi mereka.

“Mereka janji paling lama 3 minggu hasil investigasi mereka akan mereka bawa. Sejauh yang saya lihat, yang salah memang pihak PTPN, tapi kita lihat saja apa bukti-bukti yang dibawa masyarakat asli atau tidak,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu salah satu perwakilan warga yang hadir pada pertemuan itu, Suwarno mengatakan kasus ini sebenarnya murni penyerobotan di era orde baru. Bukti-bukti yang dimiliki masyarakat juga sudah sangat kuat. Dirinya mengemukakan bahwa HGU yang dikeluarkan untuk PTPN III tahun 1995, padahal menurutnya PTPN sudah beroperasi di daerah tersebut sejak 1988.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas