Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Kasus Sabu 4 Kg Ditunda Lagi

Sidang putusan perkara sabu seberat 4 kg dengan terdakwa Nguyen Van Mo (42), warga Provinsi Long An, Vietnam kembali ditunda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Putusan Kasus Sabu 4 Kg Ditunda Lagi
Tribun Kaltim/Margaret Sarita
Suasana jelang persidangan di PN Balikpapan, Selasa (17/6/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Sidang putusan perkara sabu seberat 4 kg dengan terdakwa Nguyen Van Mo (42), warga Provinsi Long An, Vietnam kembali ditunda oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Balikpapan, H Sumpeno SH MH, Selasa (17/6/2014).

Penundaan yang kedua kalinya ini disebabkan JPU Sigit SH kesulitan menghadirkan penerjemah bahasa Vietnam dalam persidangan. Dedi, penerjemah yang biasa membantu proses persidangan sudah kembali bekerja di Vietnam untuk dua bulan ke depan. Alhasil, majelis terpaksa menunda persidangan untuk dua pekan ke depan, dengan harapan JPU bisa mengusahakan penerjemah dalam persidangan.

"Menurut Jaksa, penerjemah kembali ke Vietnam karena urusan pekerjaan, jika nantinya tanggal 2 Juli juga tidak bisa hadir. Kemungkinan akan kami putuskan dengan menggunakan alat bantu smartphone untuk menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Vietnam. Karena masa penahanan sudah mepet sekali. Pengadilan tinggi sudah memperpanjang 60 hari atau dua kali perpanjangan. Tidak bisa lagi diperpanjang. Jadi mau tidak mau, majelis harus membacakan putusannya," kata Sumpeno.

Sebelumnya, Nguyen Van Mo, jaringan sabu internasional dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nguyen tertangkap tangan oleh petugas Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan pada 19 Desember 2013 lalu setelah melewati layar monitor X-ray yang mendeteksi adanya sabu. Tercatat sabu-sabu yang dibawa Nguyen seberat 4.010 gram atau 4 Kg lebih 10 gram senilai Rp 10 miliar dari Mumbai, India.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas